Mellaui skema terbaru ini, siswa didorong untuk lebih fokus di semua mata pelajaran. Artinya, mereka tidak hanya fokus di beberapa mata pelajaran saja.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat serta bakat yang meliputi:
- Nilai maksimal pada 2 mata pelajaran pendukung dan prestasi
- Dapat melampirkan portofolio untuk program studi seni dan olaharaga.
- Ketentuan di atas, juga akan ditentukan oleh masing-masing jurusan/fakultas di perguruan tinggi negeri.
B. SBMPTN
Skema jalur SBMPTN 2022
Calon mahasiswa yang ikut SBMPTN 2022 harus mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan subtes berupa: penalaran umum, pemahaman bacaan dan menulis, pengetahuan dan juga pemahaman umum serta pemahaman seputar kuantitatif.
Selanjutnya juga ada Tes Kemampuan Akademik, seperti Fisika, Biologi, Geografi, Ekonomi dan sejumlah mata pelajaran lain yang akan ditentukan berdasarkan dengan kelompok tes yang dipilih yakni Saintek atau Soshum.
Skema jalur SBMPTN 2023
Sementara, terdapat perubahan besar jalur SBMPTN 2023 yaitu tidak ada Tes Kemampuan Akademik. SBMPTN 2023 hanya dilakikan dengan Tes Skolastik dengan tes yang mengukur:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
C. Seleksi jalur mandiri PTN
Baca Juga: Tak Lagi Tangani Seleksi PTN, LTMPT Ucapkan Selamat Tinggal
Jalur mandiri PTN 2022
Untuk jakur mandiri yang diadakan di masing-masing PTN terkait tidak memiliki standar antar-PTN. Hal ini disebabkan pada pelaksanaan jalur mandiri kewenangan seluruhnya ada di PTN. Terkait dengan kewenangan inilah yang kemudian menimbulkan anggapan jika masuk PTN jalur mandiri akan lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi.
Jalur Mandiri PTN 2023
Kemudian, Kemendikbud Ristek merombak skema seleksi jalur mandiri PTN 2023 guna menciptakan transparasi dalam proses pelaksanaan jalur mandiri. Beberapa perubahan terbaru yaitu, tiap PTN wajib menginformasikan:
- Mengumumkan jumlah kuota calon mahasiswa baru yang akan diterima di masing-masing program studi dan fakultas.
- Mengumumkan metode apa yang akan digunakan dalam penilaian calon mahasiswa.
- Mengumuman besaran biaya masuk.
Itulah informasi mengenai sejumlah perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 yang penting diketahui untuk calon mahasiswa. Adanya perubahan ini, diharapkan para siswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) di 2023, akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan