Suara.com - Kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat berinisial MS dan E.
"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan, agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan dijerat dengan Pasal 2, 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dia membeberkan tersangka dalam kasus tersebut adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Keduanya kini ditahan pada dua tempat terpisah, yaitu Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Fifin mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"JPU akan menyiapkan surat dakwaan secara matang dan cermat demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti, jika dakwaan telah rampung, maka secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.
Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik, seperti parkir VIP, tempat shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus, yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3 miliar.
Proses terhadap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar itu telah dinaikkan dari tahap penyidikan ke penuntutan oleh kejaksaan pada Senin (5/9). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal