Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menilai bahwa negara telah dipermalukan dengan aksi peretas oleh hacker Bjorka yang melakukan penyebaran data informasi milik pejabat pemerintah RI.
"Menurut saya itu kan (aksi Bjorka) mempermalukan sebetulnya masa satu orang atau beberap orang hacker bisa mempermalukan institusi negara atau orang-orang penting di dalam institusi itu ya," kata Fadli Zon kepada wartawan dikutip Selasa (13/9/2022).
Ia menilai harus ada evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam merespons aksi Bjorka.
"Menurut saya ini harus ada evaluasi total dan juga mungkin presiden harus mengambil langkah intervensi. Masa kiga diperlakukan seperti itu dan tidak ada resisesti memadai seperti tidak ada pertahanan," katanya.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, hal lain yang menjadi ironi juga banyak warganet atau netizen Indonesia yang justru mendukung adanya upaya pertasan. Menurut dia, hitu menunjukan ada yang salah.
"Dan ironisnya netizen kita mayoritas dukung. Ini something wrong. Berarti harus ada evaluasi kenapa bisa data kita diperdagangkan, diretas, diperjualbelikan, diumbar di dunia maya," imbuhnya.
Ulah Hacker Bjorka
Sebelumnya data yang dibocorkan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Bjorka memang kerap kali menjadi dalang kebocoran data orang Indonesia. Insiden pertama yang dia ungkap adalah kebocoran data Indihome pada 20 Agustus lalu, yang kemudian dibantah Telkom.
Jika ditelusuri di situs breached.to, profil Bjorka telah memuat enam unggahan kebocoran data. Konten itu berisi 150 juta data dari KPU, 270 juta pengguna Wattpad, 679.000 dokumen surat-surat Presiden Jokowi, 1,3 miliar nomor SIM yang diregistrasi, 91 juta data pengguna Tokopedia, dan pengguna Indihome.
Berita Terkait
-
Bjorka Senggol Tito Karnavian, Sebut Ferdy Sambo Merupakan Kelompoknya
-
Ulah Bjorka Bikin Resah, Hacker Indonesia Beri Ultimatum: Jangan Macam-macam dengan Negara Kami
-
Hacker Bjorka, KPU Janji Upgrade Teknologi Keamanan Aplikasi Terkait Pemilu
-
Gegara Hacker Bjorka, Rakyat Jadi Tahu Kalau Menteri Luhut Belum Vaksin Booster
-
Data Warga RI Hingga Surat untuk Jokowi Bocor, Kepala BSSN : Harap Tenang, Tak Ada Sistem Elektronik yang Diserang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu