Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pendataan ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara daftar akun pendataan Non ASN 2022.
Seluruh proses pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan.
Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Diketahui ada dua alur proses pendataan ini yaitu pembuatan akun dan pengisian data untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran. Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas Foto Biru
5. Foto Selfie (Swafoto)
Baca Juga: Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur
6. Bukti Pembayaran Gaji
7. Surat Keputusan (SK) Jabatan
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyimak cara daftar akun pendataan non ASN 2022 sebagai berikut.
1. Pembuatan Akun bagi Non ASN
- Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah dengan membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!