Suara.com - Ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada Sadam kini telah menerima putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa Bharada Sadam tidak mengajukan banding terkait dengan putusan sidang etik tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sidang etik Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam.
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.
Bharada Sadam yang ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo itu melakukan pelanggaran etik ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri. Ia tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sopir Ferdy Sambo ini melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Berita Terkait
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Mantan Jendral Bintang Satu Beberkan Lima Poin Intruksi Ferdy Sambo Menutupi Kasus Brigadir J
-
Muncul Nama Baru Di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Namanya Brigadir Frillyan, Hari Ini Bakal Disidang Etik
-
Melempem, Hacker Bjorka Minta Tito Karnavian Bersuara: Karena Ferdy Sambo Orangmu
-
Perlawanan Mantan Anak Buah Ungkap Skenario Drama Sambo, Terungkap Bharada E Lakukan Sesuatu di Toilet
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Amnesty International Desak Investigasi Independen atas Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya
-
Kapasitas Terbatas, Pramono Anung Buka Peluang Tambah Jadwal Pertunjukan di Planetarium TIM
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Besok, Ini Bocorannya
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan