Suara.com - Seorang aktivis dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh pengadilan Thailand setelah ia mengenakan pakaian seperti Ratu Thailand ketika mengikuti aksi protes dan dianggap menghina kerajaan.
Jatuporn 'New' Saeoueng (25) menolak tuduhan tersebut dan mengatakan gaun merah muda yang ia pakai saat demonstrasi di Bangkok tahun 2020 merupakan pakaian tradisional.
BBC melaporkan bahawa putusan tersebut disampaikan pada Senin (12/9). Jatuporn awalnya dihukum tiga tahun penjara, tetapi hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.
Ia mengenakan gaun sutra berwarna pink ketika menghadiri aksi protes dua tahun lalu, di mana ia juga berjalan di atas karpet mereah bersama demonstran lain yang memegang payung untuknya.
Istri Raja Thailand, Ratu Suthida, sering menghadiri acara publik dengan pakaian formal berbahan sutra, dan anggota keluarga kerajaan juga sering memiliki pengawal yang membawakan payung untuk mereka.
Sebelum putusan pengadilan dibacakan, Jatuporn mengatakan ia tidak berniat mengejek Ratu Thailand maupun anggota keluarga kerajaan lainnya.
“Saya tidak memiliki niat untuk mencemooh siapa pun. Saya berpakaian untuk diri saya sendiri pada hari itu, untuk versi diri saya dalam pakaian tradisional Thailand,” ujarnya.
Organisasi HAM mengkritik putusan tersebut, dan berdasarkan laporan mereka, sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik takhta di tahun 2019, otoritas semakin gencar menerapkan undang-undang lese-majeste (penghinaan terhadap keluarga kerajaan atau negara) untuk meredam gerakan protes yang menuntut reformasi.
Sejak November 2020, setidaknya 210 aktivis telah didakwa dengan lese-majeste setelah sebelumnya aturan itu tidak digunakan sama sekali selama tiga tahun.
Protes “karpet merah” tersebut dilakukan di minggu yang sama dengan peragaan busana yang diadakan anak-anak perempuan sang raja.
“Peragaan busana pura-pura itu merupakan satir atas situasi politik di Thailand, [yaitu] acara acara publik yang damai yang mirip dengan festival jalanan,” ujar juru bicara Amnesty International. “Peserta tidak seharusnya dihukum karena berpartisipasi dalam sebuah acara yang damai.”
Tahun lalu, seorang mantan pegawai negeri yang dianggap mengkritisi Kerajaan Thailand di media sosial divonis 43 tahun penjara.
Pihak kerajaan belum memberikan komentar apa pun terkait kedua kasus ini.
Berita Terkait
-
Jadwal Continental Futsal Championship 2022 Hari Ini: Iran vs Vietnam, Thailand vs Mozambik
-
10 Momen Liburan Awkarin di Thailand, Kunjungi Madame Tussauds dan Mencoba Pijat Thai Tradisional
-
Naik Bajaj hingga Wisata Kuliner, 5 Momen Liburan Awkarin di Thailand
-
Pemabuk Ditusuk Gelandangan di Pantai Gara-gara Suaranya Terlalu Berisik
-
Sunny Rizky dan Andri Kustiawa Tak Dipanggil TC Timnas Futsal Indonesia, Ada Apa?
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan