Suara.com - Seorang aktivis dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh pengadilan Thailand setelah ia mengenakan pakaian seperti Ratu Thailand ketika mengikuti aksi protes dan dianggap menghina kerajaan.
Jatuporn 'New' Saeoueng (25) menolak tuduhan tersebut dan mengatakan gaun merah muda yang ia pakai saat demonstrasi di Bangkok tahun 2020 merupakan pakaian tradisional.
BBC melaporkan bahawa putusan tersebut disampaikan pada Senin (12/9). Jatuporn awalnya dihukum tiga tahun penjara, tetapi hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.
Ia mengenakan gaun sutra berwarna pink ketika menghadiri aksi protes dua tahun lalu, di mana ia juga berjalan di atas karpet mereah bersama demonstran lain yang memegang payung untuknya.
Istri Raja Thailand, Ratu Suthida, sering menghadiri acara publik dengan pakaian formal berbahan sutra, dan anggota keluarga kerajaan juga sering memiliki pengawal yang membawakan payung untuk mereka.
Sebelum putusan pengadilan dibacakan, Jatuporn mengatakan ia tidak berniat mengejek Ratu Thailand maupun anggota keluarga kerajaan lainnya.
“Saya tidak memiliki niat untuk mencemooh siapa pun. Saya berpakaian untuk diri saya sendiri pada hari itu, untuk versi diri saya dalam pakaian tradisional Thailand,” ujarnya.
Organisasi HAM mengkritik putusan tersebut, dan berdasarkan laporan mereka, sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik takhta di tahun 2019, otoritas semakin gencar menerapkan undang-undang lese-majeste (penghinaan terhadap keluarga kerajaan atau negara) untuk meredam gerakan protes yang menuntut reformasi.
Sejak November 2020, setidaknya 210 aktivis telah didakwa dengan lese-majeste setelah sebelumnya aturan itu tidak digunakan sama sekali selama tiga tahun.
Protes “karpet merah” tersebut dilakukan di minggu yang sama dengan peragaan busana yang diadakan anak-anak perempuan sang raja.
“Peragaan busana pura-pura itu merupakan satir atas situasi politik di Thailand, [yaitu] acara acara publik yang damai yang mirip dengan festival jalanan,” ujar juru bicara Amnesty International. “Peserta tidak seharusnya dihukum karena berpartisipasi dalam sebuah acara yang damai.”
Tahun lalu, seorang mantan pegawai negeri yang dianggap mengkritisi Kerajaan Thailand di media sosial divonis 43 tahun penjara.
Pihak kerajaan belum memberikan komentar apa pun terkait kedua kasus ini.
Berita Terkait
-
Jadwal Continental Futsal Championship 2022 Hari Ini: Iran vs Vietnam, Thailand vs Mozambik
-
10 Momen Liburan Awkarin di Thailand, Kunjungi Madame Tussauds dan Mencoba Pijat Thai Tradisional
-
Naik Bajaj hingga Wisata Kuliner, 5 Momen Liburan Awkarin di Thailand
-
Pemabuk Ditusuk Gelandangan di Pantai Gara-gara Suaranya Terlalu Berisik
-
Sunny Rizky dan Andri Kustiawa Tak Dipanggil TC Timnas Futsal Indonesia, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes