Suara.com - Seorang aktivis dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh pengadilan Thailand setelah ia mengenakan pakaian seperti Ratu Thailand ketika mengikuti aksi protes dan dianggap menghina kerajaan.
Jatuporn 'New' Saeoueng (25) menolak tuduhan tersebut dan mengatakan gaun merah muda yang ia pakai saat demonstrasi di Bangkok tahun 2020 merupakan pakaian tradisional.
BBC melaporkan bahawa putusan tersebut disampaikan pada Senin (12/9). Jatuporn awalnya dihukum tiga tahun penjara, tetapi hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.
Ia mengenakan gaun sutra berwarna pink ketika menghadiri aksi protes dua tahun lalu, di mana ia juga berjalan di atas karpet mereah bersama demonstran lain yang memegang payung untuknya.
Istri Raja Thailand, Ratu Suthida, sering menghadiri acara publik dengan pakaian formal berbahan sutra, dan anggota keluarga kerajaan juga sering memiliki pengawal yang membawakan payung untuk mereka.
Sebelum putusan pengadilan dibacakan, Jatuporn mengatakan ia tidak berniat mengejek Ratu Thailand maupun anggota keluarga kerajaan lainnya.
“Saya tidak memiliki niat untuk mencemooh siapa pun. Saya berpakaian untuk diri saya sendiri pada hari itu, untuk versi diri saya dalam pakaian tradisional Thailand,” ujarnya.
Organisasi HAM mengkritik putusan tersebut, dan berdasarkan laporan mereka, sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik takhta di tahun 2019, otoritas semakin gencar menerapkan undang-undang lese-majeste (penghinaan terhadap keluarga kerajaan atau negara) untuk meredam gerakan protes yang menuntut reformasi.
Sejak November 2020, setidaknya 210 aktivis telah didakwa dengan lese-majeste setelah sebelumnya aturan itu tidak digunakan sama sekali selama tiga tahun.
Protes “karpet merah” tersebut dilakukan di minggu yang sama dengan peragaan busana yang diadakan anak-anak perempuan sang raja.
“Peragaan busana pura-pura itu merupakan satir atas situasi politik di Thailand, [yaitu] acara acara publik yang damai yang mirip dengan festival jalanan,” ujar juru bicara Amnesty International. “Peserta tidak seharusnya dihukum karena berpartisipasi dalam sebuah acara yang damai.”
Tahun lalu, seorang mantan pegawai negeri yang dianggap mengkritisi Kerajaan Thailand di media sosial divonis 43 tahun penjara.
Pihak kerajaan belum memberikan komentar apa pun terkait kedua kasus ini.
Berita Terkait
-
Jadwal Continental Futsal Championship 2022 Hari Ini: Iran vs Vietnam, Thailand vs Mozambik
-
10 Momen Liburan Awkarin di Thailand, Kunjungi Madame Tussauds dan Mencoba Pijat Thai Tradisional
-
Naik Bajaj hingga Wisata Kuliner, 5 Momen Liburan Awkarin di Thailand
-
Pemabuk Ditusuk Gelandangan di Pantai Gara-gara Suaranya Terlalu Berisik
-
Sunny Rizky dan Andri Kustiawa Tak Dipanggil TC Timnas Futsal Indonesia, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa