Pelaku penyalahgunaan bendera merah putih (di tengah), didampingi Kepala Dusun (kiri), dan Imam Tamhelu (kanan), melakukan permohonan maaf di depan kantor Polsubsektor Wakate, Selasa. (ANTARA/HO-Polda Maluku)
Hal ini ditandai sebagai penumpang, dan pekerja di transportasi tersebut merupakan masyarakat Indonesia yang berkebangsaan dan cinta tanah air.
Bendera merah putih juga berfungsi, dan kerap digunakan pada saat perayaan adat, perayaan pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan masih banyak lagi.
Karena itu, bendera merah putih sangat diharamkan disalahgunakan untuk hal-hal yang kotor, atau hal-hal yang dianggap tidak bernilai nasionalisme.
Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih ini, akan terkena pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp.500 juta. (Sumber: Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Menuju Maluku, Tinjau Jembatan Wear Fair Hingga PT Samudera Indo Sejahtera
-
Kunker Ke Maluku Hari Ini, Berikut Agenda Lengkap Presiden Jokowi
-
Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 150 Meter di Kota Medan
-
Presiden Jokowi Akan Bermalam di Daerah Minim Sarana dan Prasarana
-
Desa Wisata Negeri Hila Maluku Jual Kekayaan Sejarah Jalur Rempah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026