Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memutuskan mengundurkan diri karena kaget dengan besaran gaji yang kecil. Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2022, simak dulu besaran gaji CPNS berikut ini agar tidak syok melihat nominalnya.
Badan Kepegawaian Negara mengungkap ada banyak alasan ratusan CPNS 2021 yang sudah lolos memilih mengundurkan diri, kebanyakan penyebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Oleh karenanya, besaran gaji CPNS ini sangat penting untuk diketahui oleh para calon peserta CPNS 2022 agar tidak terkejut di kemudian hari.
Besaran Gaji CPNS
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan.
Lebih spesifik lagi, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan untuk CPNS baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, status CPNS berubah menjadi PNS dan akan mendapatkan gaji 100 persen.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan selama kurun waktu satu tahun seperti yang sudah ditetapkan, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan jabatan. Semua tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji CPNS yang perlu diketahui sebelum memutuskan daftar CPNS 2022.
Berita Terkait
-
Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Ayo Siapkan Dokumen Sebelum Akhir September
-
Kapan Lowongan ASN 2022 Dibuka? Berikut Formasi dan Waktu Pendaftarannya
-
ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
-
Sertifikat Pendidik Sudah Tidak Jadi Syarat Utama Terima Tunjangan, Ini Keuntungan Bagi Guru Lama
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan