Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memutuskan mengundurkan diri karena kaget dengan besaran gaji yang kecil. Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2022, simak dulu besaran gaji CPNS berikut ini agar tidak syok melihat nominalnya.
Badan Kepegawaian Negara mengungkap ada banyak alasan ratusan CPNS 2021 yang sudah lolos memilih mengundurkan diri, kebanyakan penyebabnya karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Oleh karenanya, besaran gaji CPNS ini sangat penting untuk diketahui oleh para calon peserta CPNS 2022 agar tidak terkejut di kemudian hari.
Besaran Gaji CPNS
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan.
Lebih spesifik lagi, dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan untuk CPNS baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, status CPNS berubah menjadi PNS dan akan mendapatkan gaji 100 persen.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan selama kurun waktu satu tahun seperti yang sudah ditetapkan, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.
Gaji PNS Golongan I:
Baca Juga: Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan jabatan. Semua tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji CPNS yang perlu diketahui sebelum memutuskan daftar CPNS 2022.
Berita Terkait
-
Mau Jadi ASN? Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Bulan Ini!
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Ayo Siapkan Dokumen Sebelum Akhir September
-
Kapan Lowongan ASN 2022 Dibuka? Berikut Formasi dan Waktu Pendaftarannya
-
ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
-
Sertifikat Pendidik Sudah Tidak Jadi Syarat Utama Terima Tunjangan, Ini Keuntungan Bagi Guru Lama
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret