Suara.com - Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah dicairkan, Kemnaker kembali membeberkan info terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yaitu Rp600 ribu per penerima. Lantas BSU tahap 2 kapan cair? Ketahui syarat dapat, cara cek dan jadwal pencairannya berikut.
Informasi pencairan BSU tahap 2 tentunya sangat ditunggu oleh para pekerja dan buruh yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap 1. Sebelumnya, Kemenker telah mengumumkan info mengenai BSU tahap 1 yang resmi cair pada hari Senin, 12 September 2022 lalu. Pencairan tahap pertama dana BSU ini sudah diterima oleh sebanyak 4.112.052 sasaran penerima.
Syarat Dapat BSU Tahap 2
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana BSU tahap 2 Rp. 600 ribu.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga mencapai ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 serta Level 4 yang ditetapkan pemerintah Indonesia
5. Diutamakan pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: DIbuka! Rekrutmen TNI Perwira Karier untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Tahun 2022
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
Penerima BSU 2022 Rp600 ribu dapat mengecek statusnya di 2 link yang telah disediakan berikut ini.
1. Melalui laman Kemenaker
- Klik laman https://kemnaker.go.id/
- Jika belum memiliki akun, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah selesai membuat akun langkah selanjutnya yaitu log in dengan melengkapi profil dan juga status.
- Cek notifikasi apakah nama sudah terdaftar atau tidak terdaftar dalam daftar calon penerima upah BSU.
- Jika sudah terdaftar maka nantinya Anda akan mendaptkan pemberitahuan sesuai dengan tahapan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
- Jika dana sudah ditransfer, penerima akan mendapat notifikasi langsung.
2. Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
- Klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nantinya akan ada verifikasi robot.
- Klik tombol lanjutkan untuk dapat mengetahui apakah Anda lolos atau tidaknya sebagai penerima upah BSU 2022.
BSU Tahap 2 Kapan Cair?
Jadwal pencairan BSU 2022 tahap kedua menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker akan diusahakan turun pada minggu ini. Karena saat ini masih dilakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022.
Berita Terkait
-
DIbuka! Rekrutmen TNI Perwira Karier untuk Lulusan D4, S1, dan S2 Tahun 2022
-
Cara Daftar Ojol AirAsia Gaji Rp 10 Juta, Siap Mengaspal November 2022!
-
Cek Penerima BLT BBM dan BPNT di Cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Rp 500 Ribu Tunai!
-
Cara Cek BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Rp 600 Ribu Segera Cair!
-
Cara Cek BLT BBM Lewat Cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Cair Rp 600 Ribu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
-
Jabatan Dobel Angga Raka: Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi, Tapi Masih Wamenkomdigi
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Profil Rohmat Marzuki, Kader Loyal Gerindra dari Magelang Geser Adik Ipar Haji Isam dari Wamenhut
-
Resmi Dilantik jadi Menpora, Ingat Lagi Sederet 'Dosa' Erick Thohir di PSSI
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP