Suara.com - Wacana presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 menuai kontroversi.
Wacana ini berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono beberapa waktu lalu, yang menyatakan presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres. Ia menilai, hal tersebut dimungkinkan sebab tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Pernyataan itu lantas memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan politisi dan akademisi. Meski kebanyakan mengatakan tidak bisa seorang presiden dua periode kembali maju sebagai cawapres, masih ada saja pihak-pihak yang mencoba mencari celah.
Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar laksono, Mahkamah Konstitusi lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar Laksono tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi.
Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri AMsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang suda menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya
Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya
Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang suda menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945.
Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harafiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.
Melanggar norma kepatutan
Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang suda menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.
Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
KPU RI angkat bicara
Menanggapi wacana presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden,, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari ikut angkat bicara.
Menurut dia, menurut konstitusi seakan-akan hal tersebut bisa dilakukan, namun kenyataannya tida bisa.
Menurut dia, ada problem secara konstitusional jika seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode sebagai presiden, lalu maju kembali dalam pilpres sebagai calon wakil presiden.
Selain Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, syatar pencalonan presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Pasal 169 huruf m UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
“Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”
Hasyim mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut merupakan penegasan dari Pasal 7 dan 8 ayat 1 UUD 1945, yang menutup celah pencalonan seorang presiden yang menjabat dua periode menjadi calon wakil presiden.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya
-
Anies Pede Nyapres di 2024, Gilbert PDIP: Kita Lihat Apa Ada Partai Mau Menerima
-
Diusulkan Jadi Cawapres di 2024, Presiden Jokowi: Itu Dari Siapa?
-
Jokowi Sibuk Cari Bjorka, Itu Hacker Malah "Nongol" di Podcast Deddy Corbuzier
-
KSP Minta AHY Refleksi Diri setelah Tuding Jokowi Hanya Sibuk Gunting Pita
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia