Suara.com - Wacana presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 menuai kontroversi.
Wacana ini berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono beberapa waktu lalu, yang menyatakan presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres. Ia menilai, hal tersebut dimungkinkan sebab tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Pernyataan itu lantas memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama di kalangan politisi dan akademisi. Meski kebanyakan mengatakan tidak bisa seorang presiden dua periode kembali maju sebagai cawapres, masih ada saja pihak-pihak yang mencoba mencari celah.
Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar laksono, Mahkamah Konstitusi lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar Laksono tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi.
Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri AMsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang suda menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya
Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya
Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang suda menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945.
Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harafiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.
Melanggar norma kepatutan
Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang suda menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya
-
Anies Pede Nyapres di 2024, Gilbert PDIP: Kita Lihat Apa Ada Partai Mau Menerima
-
Diusulkan Jadi Cawapres di 2024, Presiden Jokowi: Itu Dari Siapa?
-
Jokowi Sibuk Cari Bjorka, Itu Hacker Malah "Nongol" di Podcast Deddy Corbuzier
-
KSP Minta AHY Refleksi Diri setelah Tuding Jokowi Hanya Sibuk Gunting Pita
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap