Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi terhadap Kombes Setyo. Pemberian sanksi itu buntut dari ucapan tidak pantas Setyo kepada mpara mahasiswa yang berdemonstrasi.
Menurut Santoso pemberian sanksi itu sebagai efek jera agar tindakan serupa tidak dilakukan polisi lain.
"Oknum polisi tersebut apapun jabatannya di Polri harus diberi sanksi karena berkata sarkasis atau kasar kepasa pendemo. (Sanksi) untuk memberi contoh kepada anggota Polri yang lain," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Santoso mengatakan bahwa Polri dalam penanganan demo tentunya sudah dibekali cara-cara penanganan dengan benar. Baik itu penanganan demo dalam kondisi tertib maupun terjadi kericuha atau bentrok.
"Termasuk cara berkomunikasi secara oral dengan pendemo," kata Santoso.
Sebelumnya, ucapan tidak pantas terlontar dari seorang perwira menengah Polri saat sedang menjaga aksi demonstrasi mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022).
Perwira dengan pangkat tiga bunga melati di pundaknya (Kombes) itu bernama bernama Setyo. Kejadian bermula saat negosiasi antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Pihak mahasiswa saat itu meminta untuk bisa menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo, menyampaikan tuntutannya tentang penolakan kenaikan harga BBM. Namun saat itu dihembuskan kabar jika Jokowi sedang berada di Papua.
Mahasiswa pun makin ingin merangsek masuk menuju istana untuk mengecek kebenaran tersebut.
"Tanggal 8 September kemarin pas kami demo pertama Jokowi pulang lewat belakang. Sekarang kita demo kedua katanya ke Papua. Kalau Presiden gak ada, kan ada Wakilnya," teriak orator dari atas mobil komando, Kamis (15/9/2022).
Saat itu, Setyo berupaya meredam mahasiswa dengan menyebut jika pihak Kantor Staf Kepresidenan, bisa menggantikan Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Setelah menuju kesepakatan, Setyo menyebut Abraham Wirotomo akan menemuinya.
"Lima menit pak," kata mahasiswa.
"Kamu udah kayak komandan saya aja kamu," hardik Setyo.
"Tenang pak," kata mahasiswa lain coba menenangkan.
"Mundur kamu. Belajar adab nggak kamu," imbuh Setyo kesal.
Berita Terkait
-
Acungkan Jari, Anak Buah Kombes Setyo Ikut Bentak Mahasiswa Pendemo Jokowi di Patung Kuda: Hormati Komandan Saya!
-
Viral Kata Kotor keluar dari Mulut Kombes Setyo kepada Mahasiswa, Publik: Watak dan Sifat Aslinya Terlihat Jelas
-
Polisi Kombes Setyo Hardik Pendemo Jokowi Pakai Kata Binatang, BEM SI: Kita Tidak Mau Seperti Mereka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan