Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dimulai sejak 12 September 2022 lalu.
Melalui bantuan tersebut sejumlah 4.112.052 pekerja telah mendapat subsidi yang dicairkan ke rekening mereka melalui beberapa bank plat merah seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Namun, beberapa pekerja mengeluhkan bahwa BSU 2022 tersebut belum cair ke rekening mereka.
Adapun muncul beberapa penyebab mengapa BSU belum kunjung cair di rekening pekerja, dari persyaratan hingga belum registrasi. Berikut rincian penyebabnya.
1. Belum memenuhi syarat penerima BSU
Syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dijelaskan dalam Permenaker tersebut terkait dengan syarat penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai dengan Juli 2022.
- Jumlah gaji yang diperoleh maksimal sebulan Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
2. Belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Melalui poin kedua persyaratan penerima BSU tersebut, pekerja harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terhitung aktif sampai Juli 2022. Pekerja yang tidak terhitung aktif sampai dengan tanggal tersebut belum berkesempatan mendapat BSU 2022.
Baca Juga: Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!
3. Terdaftar bantuan ketenagakerjaan lainnya
Poin kelima persyaratan tersebut juga mengatur agar penerima BSU tidak diperkenankan menerima bantuan ketenagakerjaan lainnya. Adapun bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
4. Adanya kendala teknis pada rekening
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kendala teknis juga bisa menjadi biang kerok tidak cairnya BSU ke rekening pekerja. Adapun kendala teknis tersebut terdapat pada rekening seperti salah memasukkan nomor rekening.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya, maupun atas masukan dari perusahaan," jelas Ida melalui laman Sekretariat Kabinet.
Kendati demikian, Menaker menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi kembali.
Berita Terkait
-
Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!
-
BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan
-
Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
-
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini
-
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di HP, Segera Periksa Rekeningmu!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga