Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dimulai sejak 12 September 2022 lalu.
Melalui bantuan tersebut sejumlah 4.112.052 pekerja telah mendapat subsidi yang dicairkan ke rekening mereka melalui beberapa bank plat merah seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Namun, beberapa pekerja mengeluhkan bahwa BSU 2022 tersebut belum cair ke rekening mereka.
Adapun muncul beberapa penyebab mengapa BSU belum kunjung cair di rekening pekerja, dari persyaratan hingga belum registrasi. Berikut rincian penyebabnya.
1. Belum memenuhi syarat penerima BSU
Syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dijelaskan dalam Permenaker tersebut terkait dengan syarat penerima BSU sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai dengan Juli 2022.
- Jumlah gaji yang diperoleh maksimal sebulan Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
2. Belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Melalui poin kedua persyaratan penerima BSU tersebut, pekerja harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan terhitung aktif sampai Juli 2022. Pekerja yang tidak terhitung aktif sampai dengan tanggal tersebut belum berkesempatan mendapat BSU 2022.
Baca Juga: Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!
3. Terdaftar bantuan ketenagakerjaan lainnya
Poin kelima persyaratan tersebut juga mengatur agar penerima BSU tidak diperkenankan menerima bantuan ketenagakerjaan lainnya. Adapun bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
4. Adanya kendala teknis pada rekening
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kendala teknis juga bisa menjadi biang kerok tidak cairnya BSU ke rekening pekerja. Adapun kendala teknis tersebut terdapat pada rekening seperti salah memasukkan nomor rekening.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya, maupun atas masukan dari perusahaan," jelas Ida melalui laman Sekretariat Kabinet.
Kendati demikian, Menaker menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi kembali.
Berita Terkait
-
Berapa Kali Dapat BSU 2022? Bersiaplah Mendapat Bantuan Tahap 3!
-
BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan
-
Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
-
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini
-
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di HP, Segera Periksa Rekeningmu!
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi