Suara.com - Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan non ASN. Kriteria atau ketentuan honorer yang termasuk dalam pendataan telah dijabarkan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pada tanggal 30 September 2022 mendatang, proses pendataan non ASN akan masuk ke tahap pra finalisasi di mana seluruh honorer yang masuk ketentuan harus sudah didata. Pendataan tersebut dilakukan melalui laman resmi milik BKN, yaitu pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer sebelum honorer bisa membuat akun dan juga melakukan pendaftaran.
Memangnya, apa tujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN melakukan pendataan honorer? Apakah ada kaitannya dengan nasib non ASN di yang akan datang? Untuk menjawab rasa penasaran Anda mengenai hal ini, mari simak ulasan di bawah ini sampai selesai.
Adanya pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan juga PPPK saja, tanpa ada lagi honorer.
Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan sebuah langkah pemerintah dalam menyelamatkan nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan. Ada anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer secara langsung tanpa tes, hal tersebut tidaklah tepat. Sebab, meskipun sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan bahwa honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.
Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram resmi milik Kementerian PANRB, pendataan non ASN yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah. Langkah strategis yang diambil oleh pemerintah merupakan jalan mensejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.
Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022. Setidaknya, terdapat tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan juga memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
- Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi juga akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN, maka pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer. Adapun untuk alur pendataan non ASN akan dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.
Baca Juga: Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya
Demikian informasi mengenai pendataan non ASN yang ternyata mengandung banyak tujuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia