Suara.com - Tenaga honorer akan segera dihapuskan. Hal ini mengacu pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Lalu apa saja kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022?
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK dan pejabat lain di lingkungan pemerintah yang dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN di lapangan. Data tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus. Lantas apa syarat pendataan non ASN tahun 2022?
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Honorer Segera Daftar!
Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara