Suara.com - Nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara disebut-sebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada DPR untuk salah satu dari mereka akan mengisi satu kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan dua nama itu yang diajukan Jokowi melalui surat presiden atau surpres.
Johanis Tanak dan I Nyoman sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyampaikan nantinya dari dua nama itu, Komisi III akan menggelar fir and proper test kembali. Namun saat ini, Komisi III masih menunggu pimpinan DPR untuk melakukan Badan Musyawarah atau Bamus menanggapi masuknya surpres.
"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan,"ungkap Arsul
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan terkait rapim akan dilakukan pada pekan depan.
"Jadi nanti hari Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III. Mekanismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses,"ucap Dasco
DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK dari Fit and Proper Test Sebelumnya
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Yakin Pandemi Berakhir, Jokowi Pilih Bersikap seperti Ini
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia".
Berita Terkait
-
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Yakin Pandemi Berakhir, Jokowi Pilih Bersikap seperti Ini
-
DPR RI Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
-
KPK Didesak Usut Sampai ke Akar Kasus Korupsi di Papua, MAKI: Agar Pembangunan Sampai ke Wilayah Terpencil
-
Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Disetujui DPR RI, Timnas Indonesia Segera Punya Bek Kelas Pemain Eropa
-
Temui Presiden Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dipertahakan di RUU Sisdiknas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus