Suara.com - Nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara disebut-sebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada DPR untuk salah satu dari mereka akan mengisi satu kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan dua nama itu yang diajukan Jokowi melalui surat presiden atau surpres.
Johanis Tanak dan I Nyoman sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyampaikan nantinya dari dua nama itu, Komisi III akan menggelar fir and proper test kembali. Namun saat ini, Komisi III masih menunggu pimpinan DPR untuk melakukan Badan Musyawarah atau Bamus menanggapi masuknya surpres.
"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan,"ungkap Arsul
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan terkait rapim akan dilakukan pada pekan depan.
"Jadi nanti hari Senin itu ada rapim dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III. Mekanismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses,"ucap Dasco
DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK dari Fit and Proper Test Sebelumnya
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Yakin Pandemi Berakhir, Jokowi Pilih Bersikap seperti Ini
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia".
Berita Terkait
-
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Yakin Pandemi Berakhir, Jokowi Pilih Bersikap seperti Ini
-
DPR RI Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
-
KPK Didesak Usut Sampai ke Akar Kasus Korupsi di Papua, MAKI: Agar Pembangunan Sampai ke Wilayah Terpencil
-
Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Disetujui DPR RI, Timnas Indonesia Segera Punya Bek Kelas Pemain Eropa
-
Temui Presiden Jokowi, PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dipertahakan di RUU Sisdiknas
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama