News / Nasional
Selasa, 20 September 2022 | 17:30 WIB
Daftar Polisi yang Temani Ferdy Sambo Dipecat [Suara.com/Alfian Winanto]

Kombes Pol Agus Nurpatria ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Kombes Pol Agus Nurpatria menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri.

Atas keterlibatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Peran Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu melakukan perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Ia pun melawan dengan mengajukan banding.

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Nama lain yang turut terlibat yaitu Jerry Raymond Siagian. Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jerry Raymond Siagian kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian diketahui terlibat dan melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan oleh Putri Candrawathi.

Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 1001 Cara Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Jaksa Hati-hati

Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.

Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More