Suara.com - Seorang pria di Hong Kong ditangkap polisi setelah menghadiri acara tribut yang digelar untuk mengenang Ratu Inggris Elizabeth II yang meninggal dunia pada 8 September lalu.
Berdasarkan laporan BBC, media lokal mengatakan pria 43 tahun tersebut mendatangi kantor konsulat Inggris pada Senin (19/9) malam waktu setempat untuk memberi penghormatan kepada mendiang pemimpin monarki Inggris tersebut dan memainkan beberapa lagu dengan harmonika, termasuk nyanyian yang terkait dengan serangkaian demonstrasi tahun 2019 di Hong Kong dan lagu kebangsaan Britania Raya.
Pihak kepolisian mengatakan pria tersebut ditahan di bawah undang-undang hasutan era kolonial. Menurut BBC, UU ini sebelumnya sangat jarang dipakai oleh jaksa penuntut.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, jumlah warga yang didakwa dengan UU ini meningkat, termasuk lima terapis wicara yang dinyatakan bersalah karena menerbitkan buku anak-anak yang dianggap “menghasut”.
Video yang beredar di internet menunjukkan pria itu berada di depan konsulat dan memainkan lagu “Glory to Hong Kong” (Kemenangan bagi Hong Kong) menggunakan harmonika. Lagu tersebut banyak dinyanyikan para demonstran yang turun pada serangkain aksi protes pro-demokrasi tahun 2019.
Beberapa lirik dalam lagu tersebut termasuk “tears on our land” (air mata di tanah air kami) dan “democracy and liberty” (demokrasi dan kebebasan).
Beberapa orang terlihat berkumpul dan ikut menyanyikan lagu perjuangan itu.
Polisi menyebut pria itu ditahan karena dicurigai melakukan “tindakan dengan niat menghasut”.
Hong Kong, yang dulunya merupakan jajahan Inggris, kembali ke pemerintahan China pada 1997.
China setuju untuk memerintah Hong Kong dengan prinsip "satu negara, dua sistem", di mana kota itu akan menikmati "otonomi tingkat tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan" selama 50 tahun ke depan.
Namun, tindakan keras terhadap protes, pengenaan UU keamanan nasional, dan hanya mengizinkan "patriot" untuk memerintah dipandang oleh banyak orang sebagai pengingkaran atas janji itu.
Berita Terkait
-
Twitter Cetak Jumlah Tweet Tertinggi pada Hari Meninggalnya Ratu Elizabeth II
-
Prof Azyumardi Azra Ternyata Memiliki Gelar Kerajaan Inggris dari Ratu Elizabeth II, Lebih Tinggi dari Beckham
-
Tangis Meghan Markle Saat Pemakaman Ratu Elizabeth II Disebut Air Mata Buaya
-
Ratu Elizabeth II Dikubur dengan Pangeran Philip, Istana Unggah Foto Kebersamaan Keluarga
-
Bikin Gemas, Momen Putri Charlotte Kasih Kode ke Kakaknya saat Pemakaman Ratu Elizabeth II
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer