Suara.com - G30S/PKI merupakan peristiwa berdarah yang terjadi pada tahun 1965. Peristiwa G30S/PKI ini juga dikenal dengan istilah Gertapu dan Gestok. Lantas, adakah perbedaan G30S/PKI, Gertapu dan Gestok?
Diketahui, G30S/PKI merupakan istilah untuk penyebutan operasi pembunuhan para tokoh jenderal angkatan darat pada waktu dini hari, 1 Oktober 1965. Selain istilah G30S/PKI, ada juga istilah Gertapu dan Gestok. Kira-kira apa perbedaan ketiga istilah tersebut?
Sebelum mengetahui perbedaannya, mari simak dulu sejarah terjadinya G30S/PKI berikut ini.
Sejarah G30S/PKI
Operasi G30S (Gerakan 30 September) ini diprakarasi Resimen Tjakrabirawa yang merupakan kelompok tentara pengamanan presiden. Kelompok ini memperoleh informasi bahwa Presiden Soekarno akan disingkirkan oleh sekelompok jenderal atau Dewan Jenderal.
Mengetahui informasi tersebut, Resimen Tjakrabirawa dan sejumlah petinggi PKI (Partai Komunis Indonesia) kemudian berencana untuk membawa jenderal-jenderal tersebut ke Presiden Soekarno.
Namun bukannya jenderal-jenderal tersebut dibawa ke hadapan Presiden Soekarno, pasukan di lapangan justru membunuh secara sadis jenderal-jenderal tersebut pada waktu dini hari, 1 Oktober 1965.
Adapun pemberian nama G30S meski peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 Oktober karena karena seharusnya operasi berlangsung pada tanggal 30 September. Namun, operasi mundur 1 hari sehingga menjadi tanggal 1 Oktober 1965 waktu dini hari.
Setelah mengetahui sejarah singkatnya, mari simak berikut ini perbedaan G30SPKI, Gertapu dan Gestok yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Pria PKI Aniaya Orang yang Sedang Salat?
G30S/PKI
Istilah G30S adalah istilah yang resmi dipakai pada masa Orde Baru untuk penyebutan peristiwa pembunuhan Dewan Jenderal. Istilah tersebut tercantum dalam buku berjudul "40 Hari Kegagalan G-30-S" oleh Departemen Pertahanan, 40 hari usai peristiwa berdarah tanggal 30 September 1965.
Istilah G30S kemudian berganti menjadi G30S/PKI karena sejumlah pembantu Soeharto meyakini bahwa peristiwa pembunuhan Dewan Jenderal tersebut diprakarsai oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Gertapu
Gertapu merupakan istilah untuk Gerakan September Tiga Puluh. Gerakan ini muncul usai Soeharto turun tangan mengatasi kasus pembunuhan ini yang dilakukan kelompok PKI terhadap Dewan Jenderal.
Istilah diciptakan oleh Brigjen RH Sugandhi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Penerangan Staf Angkatan Bersenjata sekaligus pimpinan Angkatan Bersenjata harian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional