Kelima, Koalisi menilai negara dalam hal ini Mahkamah Agung dan pengadilan tidak memberikan perlindungan yang layak kepada majelis hakim.
Bila dibandingkan dengan tiga Pengadilan HAM yang sebelumnya, kondisi perlindungan yang tidak layak ini terjadi bagi pengadilan Terdakwa IS yang saat ini setelah menjadi purnawirawan dan tidak memegang jabatan dengan banyak pasukan.
Dengan kondisi demikian, terlihat MA serta PN tidak siap, jika tidak dapat dikatakan tidak dimaksudkan, untuk melakukan perlindungan hakim maupun pengunjung sidang apabila Terdakwa adalah aparat aktif dengan jabatan tinggi.
"Kami mendesak MA dan PN memberikan perlindungan yang layak bagi majelis hakim serta saksi, berkoordinasi dengan Kapolresta Makassar juga agar menjamin keamanan terutama bagi OAP yang berada di Makassar berkaitan dengan persidangan ini," tulis Koalisi.
"Disamping itu kami juga mendesak Jaksa Agung mengusut tuntas seluruh pelaku, selain IS, yang bertanggung jawab langsung atau yang memegang tanggung jawab komando dan membawa mereka ke peradilan. Dengan hanya dituntutnya satu orang dalam persidangan kali ini, akhirnya kami perlu bertanya: Jaksa sedang melindungi siapa?" tandas Koalisi.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, mendakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu melanggar hak asasi manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai, Papua.
Dalam sidang perdana dugaan tindak pidana HAM di ruangan Prof. Bagir Manan PN Kelas I Khusus Makassar, Rabu 21 September 2022, JPU Erryl Prima Putra Agoes menjelaskan pada Senin, 8 Desember 2014, sekira pukul 11.00 WIT di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, terdakwa telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Saat massa merangsek masuk ke kantor koramil tersebut. Salah satu anggota terdakwa melakukan tembakan peringatan dan memohon petunjuk dan meminta sikap terdakwa selaku perwira penghubung saat itu.
Baca Juga: Sidang Kasus Paniai: Korban Anggap Penghinaan, Pegiat Sebut Sandiwara Hukum
"Namun terdakwa tidak memberikan petunjuk bawahannya agar tidak melakukan tindakan. Untuk mencegah atau menghentikan melakukan penembakan dan kekerasan yang mengakibatkan empat orang warga sipil mati," kata Erryl yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI.
Dari insiden itu, tercatat 14 orang sebagai korban, yang 10 orang di antaranya mengalami luka-luka dan empat orang meninggal dunia, yakni Alpius Youw, (luka tembak pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (luka tembak tembus masuk perut kiri dan luka pinggang di sebelah kanan), Yulia Yeimo, (luka tembak tembus di perut sebelah dan keluar dari pinggang sebelah kanan), dan Simon Degei (luka tusuk benda tajam pada dada kanan).
Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM PN Kelas IA Khusus Makassar Sutisna Sawati mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (28/9), dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Agenda, pemeriksaan saksi karena tidak ada eksepsi (nota keberatan). Kita susun kembali, karena menurut aturan sidang 180 hari dan ini sudah berjalan 99 hari sejak Juni didaftarkan. Ditargetkan diputus 7 Desember 2022," kata Sutisna Sawati.
Dari pembacaan dakwaan, kejadian bermula pada Minggu 7 Desember 2014, pukul 17.30 WIT, warga kampung Ipakiye Tanah Merah (dekat pegunungan) meminta sumbangan kepada pengguna jalan di Jalan Enarotali- Madi Kilometer untuk acara perlombaan Pondok Natal Desember 2014.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Paniai: Korban Anggap Penghinaan, Pegiat Sebut Sandiwara Hukum
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat
-
Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya
-
JPU Dakwa Isak Sattu Melanggar HAM Berat di Kabupaten Paniai
-
Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Bisa Bebas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional