Suara.com - Permainan capit boneka menjamur di tengah masyarakat dalam beberapa tahun belakangan. Tak hanya di kota besar, mesin permainan capit boneka juga merambah ke sejumlah daerah, bahkan di wilayah pedesaan.
Permainan ini umumnya disukai oleh anak-anak karena tergiur mendapatkan hadiah boneka, dengan hanya bermodalkan uang receh.
Ternyata keberadaan mesin capit boneka ini meresahkan kalangan ulama. Dan belum lama ini, ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak keberadaan mesin capit boneka tersebut.
Apa latar belakang keluarnya fatwa harap tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Dua ormas Islam Indonesia sepakat nyatakan mesin capit boneka haram
Keberadaan mesin capit boneka yang terlah meluas hingga ke pelosok daerah ternyata mengusik sejumlah ulama.
Tak hanya dari kalangan Nahdlatul Ulama, pemuka agama dari kalangan Muhammadiyah pun turut merasa resah.
Alhasil ulama dari kedua organisasi agama besar di Indonesia itu dalam waktu yang hampir bersamaan sepakat menyatakan mesin capit boneka adalah haram.
Untuk kalangan NU, pernyataan mesin capit boneka haram dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tenga. Sementara MUhammadiyah, pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Baca Juga: PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian
2. Mesin capit boneka mengandung unsur judi
Baik NU maupun MUhammadiyah sepakat, dasar pengharaman terhadap mesin capit boneka karena adanya unsur judi di dalamnya.
Perjudian yang dimaksud adalah adanya unsur untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.
Dimana dalam hal ini seseorang yang ingin bermain harus mengeluarkajn sejumlah uang terlebih dahulu. Dan ketika bermain orang tersebut belum tentu mendapatkan sesuatu yang ia inginkan.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.
3. Mesin capit boneka membuat ketagihan
Berita Terkait
-
PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian
-
Purworejo Haramkan Mesin Capit, Warganet : Mungkin Pas Main ga Dapet
-
Terkait Permainan Capit Boneka Dinilai Haram, PWNU DIY Bilang Begini
-
Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
-
Alasan Permainan Capit Boneka atau Claw Machine Haram: Ada Unsur Judi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi