Suara.com - Permainan capit boneka sudah akrab di masyarakat sejak lama. Permainan ini digemari oleh anak-anak hingga orang dewasa.
Baru-baru ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyebutkan bahwa maianan capit boneka haram digunakan.
Hal ini ditetapkan Lembaga Fatwa Hukum Keagaaman atau Lembaga Bahtsul masail (LBM) PCNU Purworejo saat membahas hukum permainan capit boneka dalam rutinan selapanan Sabtu legi (17/9/2022) di MWC NU Kemiri.
Permainan capit disebut PCNU Purworejo haram karena mengandung unsur judi. Pada permainan ini koin dimasukkan untuk mengapit boneka di dalam wadah.
Capit yang mudah lepas dari target membuat pemain penasaran dan ingin memasukkan koin berikutnya untuk mendapatkan boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," ungkap PCNU Purworejo dalam pernyataan mereka di laman resmi nupurworejo.com.
Ada beberapa catatan yang disebutkan oleh PCNU tentang penetapan haramnya permianan capit, antara lain:
1. Unsur perjudian dalam permainan capit adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
2. Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
Baca Juga: Jadi Runner Up Lomba Taekwondo, Ekspresi Anak Ini Terima Medali Bikin Gemas
3. Orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
Berita Terkait
-
Baru Menikah Pengantin Pria Sudah 'Nyosor' Wanita Lain di Depan Pasangannya
-
Penampakan Pesut di Teluk Balikpapan Viral di Medsos, Warganet: Alhamdulillah Masih Ada
-
Belajar dari Kasus Video Mesum, Polda Bali Minta Gunakan Media Sosial Dengan Akal Sehat
-
Update Kecelakaan Xpander Tabrak Angkot: Pedagang yang Tergencet Tewas di Tempat
-
Viral Wanita Ini Singgung Reza Arap Selingkuh, Itu Bukan Hal Mengejutkan: Selingkuh itu Habit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten