Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap senilai Rp 800 juta terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lantas sejauh mana sejarah dari KSP Intidana itu?
Suara.com mencoba menelusuri sejumlah sumber online, salah satunya adalah laman dengan alamat kspintidana.com. Namun sayang, pada Jumat (23/9/2022) siang, laman website itu tak bisa dibuka. Terdapat pesan "this site can't be rached". Berulang-ulang diklik, laman tersebut juga tetap gagal dibuka.
Namun dari beberapa situs blog yang membahas soal perkoperasian menyebutkan, KSP Intidana awalnya dibentuk melalui rapat pembentukan KSP Intidana pada tanggal 05 Maret 2001.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha. KSP Intidana adalah koperasi primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam.
KSP Intidana secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri KSP Intidana disebut berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indikator peningkatan asset, jumlah kantor cabang, dan anggota atau calon Anggota yang dilayani.
Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP Intidana telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak tiga kali.
Saat masa jayanya, KSP Intidana bahkan disebut menduduki peringkat ke-13 koperasi besar di Indonesia.
Duduk Perkara Hakim Agung Jadi Tersangka
Baca Juga: Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (23/9/2022) menjelaskan, penangkapan para tersangka diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan Eko Suparno (ES) belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kata Firli, pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
-
Rekam Jejak SD, Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung MA
-
Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif
-
Buntut Hakim Agung Sudrajat Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Gedung Mahkamah Agung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup