Suara.com - AirAsia melalui aplikasi AirAsia Ride bakal membuka pendaftaran untuk driver ojek online (ojol) di Indonesia. Lalu apa saja keuntungan driver ojol AirAsia Ride ini?
Telah ramai diperbincangkan bahwa driver ojol AirAsia Ride bisa mendapat gaji pokok Rp 10 juta per bulan. Benarkah demikian? Lalu apa lagi benefit yang bisa diperoleh para pengemudi ojol AirAsia nantinya?
Melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, manajemen AirAsia Super App Indonesia saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk layanan AirAsia Ride yang direncanakan meluncur pada November di Bali.
Hingga saat ini, pendaftaran ojol AirAsia Ride di Indonesia masih belum dibuka. Belum ada informasi resmi kapan pendaftaran ojol AirAsia Ride akan dibuka.
Namun rumor menyebutkan, aplikasi AirAsia Ride akan dirilis pada November 2022 nanti. Nantinya, driver ojol AirAsia tidak hanya mendapat gaji Rp 10 juta.
Terdapat beberapa keuntungan driver ojol AirAsia Ride yang bisa mereka nikmati, diantaranya:
1. Gaji Rp 10 Juta
Untuk mendapatkan gaji sebesar itu memang bukan semata-mata hanya dengan mendaftar sebagai driver. Namun driver perlu diangkat dulu sebagai pegawai tetap.
Hal ini berkaca pada sistem pengangkatan driver sebagai pegawai tetap di AirAsia Ride Malaysia. Mulai 1 Oktober 2022, mitra pengemudi yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
Dilansir dari The Star, Selasa (13/9/2022), gaji pengemudi AirAsia Ride yang diangkat tetap akan memperoleh gaji bulanan hingga 3.500 ringgit atau sekitar Rp 11,6 juta.
2. Rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Security Organizations (Socso)
3. Jaminan kesehatan
Selayaknya pegawai tetap di berbagai perusahaan, maka driver ojol yang diangkat juga akan memperoleh jaminan kesehatan. Namun belum dijelaskan apakah jaminan kesehatan ini dalam bentuk asuransi di pihak swasta atau negeri.
4. Cuti tahunan
Driver ojol AirAsia yang diangkat sebagai pegawai tetap juga berhak mendapat cuti tahunan. Tentunya, aturan cuti tahunan ini mengacu ada undang-undang tentang hak tenaga kerja yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cara Daftar AirAsia Ride, Gaji Rp 10 Juta dan Banjir Bonus untuk Driver Ojol
-
Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!
-
Perbedaan Ojol AirAsia dengan Aplikator Lainnya, Segera Meluncur di Bali
-
Masuk Indonesia November, AirAsia Ride Akan Angkat Pengemudi Jadi Pegawai Bukan Mitra
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi