Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, akun Twitter @Gandhoyy membagikan sebuah tulisan yang berisi kritik terhadap kandungan gula minuman Es Teh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, PT Es Teh Indonesia Makmur melayangkan somasi kepada pelanggan yang mengkritik produk minumannya itu. Apa itu somasi?
Pihak Es Teh Indonesia menilai bahwa protes yang disampaikan pelanggan lewat akun Twitter @Gandhoyy tidak pantas. Perusahaan juga merasa bahwa akun tersebut yang mengatakan produk minuman mereka seperti gula seberat 3 kilogram dapat menyebabkan pemberian informasi keliru kepada publik.
Tindakan somasi Es Teh Indonesia sontak memicu banyak komentar netizen, dan banyak orang jadi penasaran mengenai apa itu somasi.
Apa itu Somasi?
Somasi merupakan suatu peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam Yurisprudensi, istilah somasi ini biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Aturan mengenai somasi ini telah diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".
Apa Fungsi Somasi?
Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama supaya debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa ada pemberian kesempatan pada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Baca Juga: Apa itu Somasi? Surat yang Dilayangkan Es Teh Indonesia kepada Pelanggan yang Kritik Produknya
Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan sebuah sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.
Apa Saja Bentuk Somasi?
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah sebagai berikut:
- Surat perintah (exploit) adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulannya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
- Akta sejenisnya, adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
- Perikatan sendiri, perikatan ini biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Bagaimana, sekarang sudah lebih paham mengenai apa itu somasi, bukan?
Sebagai tambahan informasi, di dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Di dalam Pasal 118 HIR disebutkan, bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Itu artinya, dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.
Berita Terkait
-
Heboh Somasi Esteh Indonesia, Kenali Asupan Gula Ideal Agar Tubuh Bebas Penyakit
-
Sejarah Esteh Indonesia, Berapa Harga Franchise Perusahaan 'BUMN' Ini?
-
Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?
-
Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi
-
Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Isi Suratnya Malah Balik Dikritik Warganet
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed