Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima kedatangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan koordinasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada Senin (26/9/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan langsung dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata membahas mengenai upaya pencegahan agar tidak lagi adanya potensi suap dalam penanganan perkara.
"KY (Komisi Yudisial)juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim," ucap Alex di lobi Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan KPK untuk pihaknya dapat memeriksa Hakim Agung Sudrajad dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,"ungkap Mukti
Selanjutnya, kata Mukti Fajar, pihaknya akan bertukar informasi nantinya. Misalnya dari KY pemeriksaan terhadap hakim ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka itu akan menjadi kewenangan KPK untuk mengusut.
"Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,"ungkapnya
Terakhir, kata Mukti Fajar, pihaknya bersama KPK dan Mahkamah Agung tentu akan melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap kewenangan dari para hakim.
"Kami akan membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat," imbuhnya
Baca Juga: Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua
Diketahui, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan. Ia, menyerahkan diri dengan mendatangi penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.
Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex
Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Berita Terkait
-
Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua
-
Kasus Jadi Perhatian Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe sedang Sakit
-
Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka
-
Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi Yudisial Sambangi Gedung Merah Putih
-
Sederet Riwayat Penyakit Lukas Enembe: Ginjal, Jantung Bocor, Diabetes Hingga Tekanan Darah Tinggi
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia