Suara.com - Langkah preventif dan edukatif disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak terulang lagi.
"Terkait pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya 'stakeholder' terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini. Hal itu karena penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara sehingga perlu dilakukan langkah-langkah berikut.
Pertama, koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH belum optimal.
"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar- APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi karena bisa saling mengawasi," ucap Ali.
Kedua, terjadi penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.
Ketiga. lemahnya independensi, pengawasan, dan pengendalian internal.
Ali mengatakan adanya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan juga menjadi "alert" bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi sehingga penegakan hukum jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.
Keempat, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
"Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya sehingga APH akan terawasi kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan," ucap Ali.
KPK lantas mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yaitu melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
"Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum," kata dia.
Menurutnya, aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.
"Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini, yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri," tuturnya.
KPK juga melakukan pendekatan edukatif dengan penguatan integritas para APH. Menurut Ali, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia, mengingat saat ini banyak oknum APH yang tidak berintegritas dan kerap kali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.
Berita Terkait
-
Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
-
Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK
-
Sempat Mangkir, Kades Berjo Suyatno Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
-
Usai Jokowi, MAKI Berharap AHY dan SBY Turut Himbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
-
Ganjar Kembali Ingatkan Kepada Bupati dan Walikota Soal Pencegahan Korupsi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy