Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghimbau kadernya Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
"Jadi saya berharap pak SBY dan AHY memberikan himbauan kepada pak Lukas segera memenuhi panggilan KPK,"kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dihubungi suara.com, Selasa (27/9/2022).
"Dari level partai karena pak Lukas itu dari partai demokrat ya, saya mohon ketua umum partai demokrat AHY dan pembina Partai Demokrat artinya yang dituakan betul dan dihormati di partai demokrat adalah SBY,"imbuhnya
Permintaan kepada AHY dan SBY, kata Boyamin, tidak lepas dari seluruh elemen masyarakat untuk harus mendukung upaya lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas sebanyak dua kali. Namun, Lukas tak kunjung hadir dengan alasan sakit.
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah ikut angkat bicara untuk Lukas mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Saya berharap dari semua pihak juga. Kalau kemarin dari pemerintahan presiden sudah, level tertinggi menghimbau (Lukas Enembe ikuti proses hukum)," ungkapnya
Maka itu, Boyamin meminta agar Lukas Enembe sebagai warga negara indonesia yang baik dan taat hukum, segera penuhi panggilan untuk hadir.
Tentunya, bila memang kondisi Lukas yang disebut tim hukum masih dalam kondisi sakit, KPK tentunya akan memberikan fasilitas yang dimiliki untuk membantu penyembuhan sakit yang tengah diderita Lukas.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline
"Prinsipnya semua untuk memberikan dukungan kepada KPK dengan memberikan himbauan-himbauan untuk mematuhi segala hal terkait dengan KPK melakukan pemanggilan," imbuhnya
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline
-
Apa yang Perlu Diketahui dari Tambang Emas Milik Lukas Enembe?
-
KPK Panggil eks Gubernur Zumi Zola Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
-
Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas,KPK: Datang Pemeriksaan Sampaikan Langsung Dihadapan Penyidik
-
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Beberkan Lokasi Langganan Lukas Enembe Main Judi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK