Suara.com - Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi 2022 sebentar lagi akan tiba. Semakin banyak orang yang merasa bingung dan bertanya-tanya mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Biasanya umat Muslim menyambut hari Maulid Nabi dengan menggelar perayaan meriah. Sebab, hari tersebut merupakan hari berbahagia kelahiran Rasulullah.
Penjelasan Hukum Merayakan Maulid Nabi
Bolehkah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW? Mengutip dari MUI, hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad diperbolehkan dan tidak termasuk sebagai bid'ah dhalalah atau mengada-ada yang buruk, melainkan bid'ah hasanah atau sesuatu yang baik.
Hukum ini dijatuhkan sebab tidak ada dalil yang mengharamkan memperingati Maulid Nabi. Sebaliknya, jika diteliti justru terdapat dalil-dalil yang mengizinkan merayakan hari kelahiran Rasulullah.
Rasulullah SAW semasa hidupnya juga selalu merayakan kelahiran dan penerimaan wahyu dengan cara melakukan puasa di hari lahirnya. Rasulullah berpuasa setiap hari Senin, tepat di hari kelahirannya, sebagai bentuk rasa syukur.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (HR Muslim).
Dalam firman Allah SWT di surat Yunus ayat 58, tertulis bahwa umat Muslim dianjurkan untuk bergembira atas segala rahmat dan karunia yang telah diberikan Allah kepada kita, termasuk bergembira atas kelahiran Rasulullah yang membawa rahmat untuk alam semesta.
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS.Yunus:58).
Baca Juga: Hari Ini Masuk Rabiul Awal, 5 Alasan Penting Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Fenomena perayaan Maulid Nabi tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan hampir di seluruh negara Islam di dunia. Mereka meyakini merayakan kelahiran Raulullah bukan bid'ah yang sesat karena tidak berkaitan dengan ibadah dalam syariat.
Hal ini dibuktikan dengan bentuk acara perayaan Maulid Nabi yang fleksibel dan tidak ada aturan baku. Semangat merayakan Maulid Nabi justru menjadi momentum menyatukan semangat dan gairah keislaman.
Orang-orang yang melarang merayakan Maulid Nabi justru dinilai sebagai orang-orang yang sulit membedakan antara ibadah dengan syiar Islam.
Imam al Suyuthi memberikan tanggapan terkait hukum merayakan Mauli Nabi Muhammad SAW.
"Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Etika Merayakan Maulid Nabi
Berita Terkait
-
4 Amalan Maulid Nabi SAW: Shalawat, Sedekah hingga Dzikir
-
17 Tema Acara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Simak Amalan dan Jadwalnya di Awal Oktober
-
Jatuh Pada 8 Oktober 2022, Apakah Libur Maulid Nabi Tahun Ini Digeser Lagi?
-
Sejarah Maulid Nabi Lengkap, Diinisiasi Penguasa Mesir dan Wali Songo
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?