Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Heri Gunawan, angkat bicara menanggapi putranya yakni Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran terseret dalam pusaran kasus "Sambogate".
Heri mengakui bahwa Ipda Arsyad merupakan putra kandungnya. Menanggapi adanya putusan sanksi yang dijatuhkan ke putranya tersebut, pihak keluarga mengaku legawa dan memilih menyerahkan semuanya ke pihak berwenang.
Ia menilai apa yang diputuskan oleh tim KKEP telah didasari pada pertimbangan yang adil.
"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," kata Heri saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/9/2022).
Ia menyampaikan, kalau putranya tersebut baru 2 tahun kurang lebih ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengganggap apa yang dialami putranya kekinian merupakan resiko dari pekerjaan.
"Kalau ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan, komunikasi pihak keluarga dengan Ipda Arsyad terus dilakukan. Menurutnya, semua masih dalam kondisi baik-baik saja.
"Insya Allah, kami di keluarga Alhamdulillah selalu berkomunikasi," pungkasnya.
Kena Sanksi Demosi
Baca Juga: Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun lantaran dianggap telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Sanksi demosi terhadap Ipda Arsyad dijatuhkan oleh Pimpinan Sidang KKEP di Mabes Polri, Senin kemarin.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Perbuatannya Dianggap Tercela
Selain sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.
Berita Terkait
-
Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Institusi Polri Kembali Tercoreng, Usai Kasus Ferdy Sambo Kini Muncul Polisi Lecehkan Anak Tiri di Cirebon
-
IPW Buka Laporan Keuangan Diduga Punya Konsorsium Judi 303, Sebulan Habis Rp20 Miliar Lebih untuk Oknum Polisi
-
Jabatan Diturunkan Gegara Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad juga Dihukum Ikut Bimbingan Mental dan Agama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan