Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo mulai masuk ke babak baru. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan upaya hukum lanjutan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan pihaknya dalam menggelar persidangan kasus Brigadir J. Setidaknya 30 jaksa sudah disiapkan untuk menuntaskan kasus Sambo.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Menurut Jaksa Agung, kasus Ferdy Sambo ini sebenarnya hanya perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Namun yang membedakan dengan kasus lain adalah pelakunya, di mana Sambo bukan orang sembarangan dan merupakan mantan aparat penegak hukum.
“Perkara ini (kasus Sambo) biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” papar Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
“Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya sudah lengkap.
Keempat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Nantinya, mereka semua akan disidang setelah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Pernah Larang Ceraikan Istri, Dedi Mulyadi Malah Digugat Cerai Bupati Purwakarta
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Fadil Zumhana. "Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Masih Bisa! Kode Redeem PUBG Mobile Kamis 29 September 2022
-
Tes Kepribadian: Ingin Tahu Apa yang Menanti Anda di Bulan Berikutnya? Pilih Gambar yang Sesuai
-
Cerita Pilu Ayah Asal Tabanan yang Cari Putrinya di Banyuwangi Meninggal di Trotoar
-
Mayangsari Umumkan Kabar Duka, Orang Tercintanya Meninggal Dunia
-
Jalan Panjang Membongkar Belenggu Stigma Terhadap Kondom: Dianggap Tabu Hingga Diancam Kriminalisasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek