Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo mulai masuk ke babak baru. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan upaya hukum lanjutan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan pihaknya dalam menggelar persidangan kasus Brigadir J. Setidaknya 30 jaksa sudah disiapkan untuk menuntaskan kasus Sambo.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin, Rabu (28/9/2022).
Menurut Jaksa Agung, kasus Ferdy Sambo ini sebenarnya hanya perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Namun yang membedakan dengan kasus lain adalah pelakunya, di mana Sambo bukan orang sembarangan dan merupakan mantan aparat penegak hukum.
“Perkara ini (kasus Sambo) biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” papar Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
“Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya sudah lengkap.
Keempat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Nantinya, mereka semua akan disidang setelah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Pernah Larang Ceraikan Istri, Dedi Mulyadi Malah Digugat Cerai Bupati Purwakarta
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Fadil Zumhana. "Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Masih Bisa! Kode Redeem PUBG Mobile Kamis 29 September 2022
-
Tes Kepribadian: Ingin Tahu Apa yang Menanti Anda di Bulan Berikutnya? Pilih Gambar yang Sesuai
-
Cerita Pilu Ayah Asal Tabanan yang Cari Putrinya di Banyuwangi Meninggal di Trotoar
-
Mayangsari Umumkan Kabar Duka, Orang Tercintanya Meninggal Dunia
-
Jalan Panjang Membongkar Belenggu Stigma Terhadap Kondom: Dianggap Tabu Hingga Diancam Kriminalisasi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau