Ilustrasi perbuatan mesum.
Lalu apa hukuman yang bisa diterima oleh pelaku yang ketahuan berbuat mesum seperti video di atas?
Hukum orang berbuat mesum di tempat umum diatur di Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesum termasuk dalam kejahatan kesusilaan.
Mengutip Pasal 36 junto Pasal 10 UU Pornografi, pelaku mesum terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Puan Viral Cemberut, Pengamat: Senyum Itu Bagian dari Sedekah dalam Islam
-
Gayanya Melokal Banget! Bule Rusia Keliling Jawa Kendarai Sepeda Motor Bebek
-
Penumpang Kereta Ini Jadi Sorotan Massal, Perjuangan Ayah ke Anaknya Bikin Publik Terenyuh
-
Kelompok MUA dihukum Pengajian, Fashion Show Tanpa Izin di Masjid
-
Tega! Pemuda Membabi Buta Pukuli Saudara, Ngamuk hingga Ancam Bunuh Orangtua Sendiri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat