Suara.com - Pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait rahasia negara dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam sebuah pengadilan militer yang tertutup.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan pada Kamis (29/9) waktu setempat.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tuduhan yang dilemparkan oleh para jenderal yang mencopot Suu Kyi dari jabatannya dalam kudeta.
Penasihat ekonomi Suu Kyi, Sean Turnell, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, kata pejabat tersebut.
Turnell, yang merupakan seorang akademisi di Macquarie University di Sydney, ditangkap lima hari setelah kudeta yang terjadi bulan Februari 2021.
"Hukuman masing-masing tiga tahun, tidak ada kerja paksa," kata seorang sumber yang mengetahui proses tersebut kepada kantor berita Reuters.
Detail mengenai tuduhan pelanggaran belum dipublikasikan. Namun, stasiun televisi pemerintah mengatakan tahun lalu bahwa Turnell memiliki akses ke "informasi rahasia keuangan negara" dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.
Anggota lain dari tim ekonomi Suu Kyi juga didakwa dalam kasus ini.
Turnell dan Suu Kyi membantah tuduhan dalam kasus tersebut ketika mereka bersaksi pada bulan Agustus.
Baca Juga: Thailand Tolak Masuk Peserta Kontes Kecantikan yang Cela Junta Myanmar
Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus lain yang diyakini merupakan upaya untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya kembali berkuasa di Myanmar.
Semua sesi persidangan tertutup untuk media dan publik, dan pengacara pembela tidak diizinkan mengungkapkan detail persidangan karena adanya gag order.
Berita Terkait
-
Thailand Tolak Masuk Peserta Kontes Kecantikan yang Cela Junta Myanmar
-
Retno Marsudi Bertemu Menteri Luar Negeri India Bahas KTT G-20 dan Isu Myanmar
-
Sindikat Perdagangan Perempuan Asal Myanmar Terbongkar, Incar Wanita Gendut Jadi PSK
-
7 Negara yang Mendapat Hukuman FIFA dan Dilarang Tampil di Piala Dunia
-
Penguasa Militer Myanmar Min Aung Hlaing Akhirnya Bertemu Vladimir Putin di Rusia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian