Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, angkat bicara mengenai dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaannya dengan kapasitas sebagai tersangka. Kuasa hukumnya beralasan Lukas sedang sakit sehingga belum mampu memenuhi panggilan KPK.
Kondisi ini pun ditegaskan lagi oleh AHY dalam konferensi persnya pada Kamis (29/9/2022). "(Ada kondisi) keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara. (Tapi) alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya dapat berkomunikasi dengan beliau tadi malam," ujar AHY, dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metrotvnews.
Komunikasi tersebut yang akhirnya menuntun Partai Demokrat pada kesimpulan tentang dugaan adanya politisasi di kasus korupsi Lukas.
AHY lantas mengungkap beberapa alasan pihaknya mencium bau amis politisasi di dugaan kasus korupsi kadernya tersebut. Sebab Lukas sudah beberapa kali mengalami intervensi politik yang berujung ancaman dikasuskan.
"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi ada elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu," tutur AHY.
Padahal penentuan calon gubernur dan wakilnya adalah kewenangan penuh Partai Demokrat. "Ketika itu, Pak Lukas diancam akan dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," sambung AHY.
Intervensi itu pun gagal dilakukan, tetapi ternyata kembali berulang di tahun 2022. Kali ini ketika posisi Wagub Papua kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia pada Mei 2021. Namun lagi-lagi intervensi berhasil digagalkan.
Hingga kini Lukas Enembe malah terjerat dugaan kasus korupsi, termasuk berupa gratifikasi Rp 1 miliar dan aliran dana luar biasa besar di meja judi di beberapa negara.
Baca Juga: AHY: Lukas Enembe Resmi Dicopot, Jika Tidak Bersalah, Kembali Jadi Ketua Demokrat Papua
Namun dugaan ini juga dicurigai Partai Demokrat karena proses hukumnya yang dianggap tidak lazim. Sebab pada 2 Agustus 2022, Lukas dituduh melakukan korupsi.
"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik Gratifikasi," jelas AHY.
Perjalanan kasus yang dinilai tidak lazim serta adanya pengalaman upaya intervensi elemen negara, maka Partai Demokrat memutuskan untuk tetap mendukung Lukas Enembe.
"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya," tegas AHY.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mendukung keadilannya," sambung AHY. Ia juga menegaskan Partai Demokrat selalu berkomitmen untuk memberantas aksi korupsi.
Lukas Enembe Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Papua
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tak Mau Intervensi, AHY Siapkan Bantuan Hukum Bagi Lukas Enembe
-
Ngaku Sulit Berkomunikasi dengan Lukas Enembe Sejak jadi Tersangka KPK, AHY: Dia Sudah 4 Kali Kena Stroke
-
Terseret Kasus Korupsi, AHY Resmi Copot Sementara Lukas Enembe dari Jabatan Ketua Demokrat Papua
-
"Siapa yang Mau Tanggung Jawab Kalau Tensi Gubernur Lukas Enembe Naik 200?"
-
KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe, Anggota Komisi III: Bisa Kena Pasal Jika Halangi Penyidikan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah