Suara.com - Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022) besok. Dia akan didampingi Febri Diansyah selaku kuasa hukum.
"Besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.
"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga majelis hakim diharapkan juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.
Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Selain Fee, Febri Diansyah Bakal Dapatkan Hal Lain sebagai Pengacara Putri Candrawathi, Apa Itu?
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap alias P21. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Berita Terkait
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus