Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah)
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat)
- Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Besaran Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK:
Baca Juga: Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
- Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PNS dan PPPK 2022
1. Tunjangan PNS
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
2. Tunjangan PPPK
Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.
Berita Terkait
-
Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
-
4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
-
Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
-
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet