Terdapat perbedaan gaji dan tunjangan antara PNS dengan PPPK. Selain rincian besaran yang diterima, perbedaan juga ada pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK sama-sama akan mendapatkan penghasilan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS atau PPPK Daerah)
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS atau PPPK Pusat)
- Tunjangan Risiko dan Bahaya (untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS atau PPPK dengan kondisi kehidupan khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
Komponen pendapatan atau gaji PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, untuk gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Besaran Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Sedangkan, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, kisaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut ini rincian gaji PPPK:
Baca Juga: Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
- Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX sebesar Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PNS dan PPPK 2022
1. Tunjangan PNS
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
2. Tunjangan PPPK
Sedangkan, melalui Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 diketahui bahwa WNI yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pafa instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PPPK:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah tadi perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
-
4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
-
Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
-
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya