Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, angkat bicara terkait penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Bagi Yonathan, penahanan Putri merupakan suatu keputusan yang terlambat.
"Menurut saya terlambat, kenapa (Putri Candrawathi) baru sekarang?" kata Yonathan kepada Suara.com, Jumat (30/9/2022).
Pasalnya, Yonathan menyebut Putri Candrawathi jelas-jelas merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan kliennya. Menurutnya, salah satu alasan Putri tidak ialah karena suaminya terlalu over power di institusi kepolisian.
"Kan sudah jelas dia itu tersangka pembunuhan berencana. Ya itu karena Sambo over power sampai bisa PC tidak ditahan," jelas Yonathan.
Seperti diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini akhirnya ditahan berdasarakan keputusan dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ratapan Pilu Ibu Brigadir J: Jiwa Terguncang Nyawa Anak Dirampas Ferdy Sambo
Penahanan itu juga dilakukan setelag berkas perkara Putri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Segera Diadili
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Dengan demikian, Ferdy Sambo Cs bakal segera diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara
-
Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan
-
Apes! Buntut Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun
-
Kekasih Brigadir J Ungkap Pesan Pilu Yosua: Buka Hatimu Buat Laki-laki Lain, Kalau Abang Tetap Sendiri
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB