Suara.com - Pemberitaan Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tengah ramai diperbincangkan. Menurut laporan dari polisi, Billar mencekik hingga membanting Lesti karena ketahuan selingkuh.
Berkaca dari pengalaman Lesti Kejora, ada hal-hal penting yang perlu diketahui ketika menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga. Salah satunya melaporkan kejadian di hotline pengaduan KDRT.
Simak penjelasan tentang hotline pengaduan dan langkah-langkah hadapi KDRT berikut ini.
1. Cara Lapor KDRT ke Polisi
- Jika mengalami kekerasan fisik, kalian harus segera melapor ke kepolisian. Kemudian kalian akan diarahkan untuk melakukan visum yakni pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.
- Jika kalian melapor pada Polres (Kepolisian Resort) maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.
- Kalian akan diminta keterangan sebagai saksi. Jangan lupa sertakan bukti yang adaguna mendukung laporan misalnya hasil visum atau CCTV terjadi kekerasan.
- Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak "terlapor" menjadi "tersangka" minimal jika sudah ada 2 alat bukti.
- Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus kalian untuk memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.
2. Cara Lapor KDRT secara Online
Kasus KDRT juga bisa dilaporkan secara online. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2022 yang bisa kalian akses menggunakan telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.
Hotline ini berisi 6 layanan yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
3. Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT lewat Komnas Perempuan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Rumah Tangga Penuh Drama! Kasus KDRT Rizky Biliar Terhadap Lesti Kejora Settingan?
- Pengaduan pada Komnas Perempuan bisa dilakukan secara daring lewat email dan media sosial.
- Jika ingin lapor lewat media sosial kalian bisa lewat direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.
- Jika ingin lapor melalui email bisa memakai alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat tergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
- Pengaduan lewat email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang kalian alami.
- Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.
- Namun sebelumnya akan lebih baik jika kalian punya bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.
4. Cara Lapor KDRT ke Kementerian Sosial
Kementrian Sosial Indonesia pun menyediakan kontak yang bisa kalian gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah lewat website www.lapor.go.id atau bisa juga SMS pada 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rumah Tangga Penuh Drama! Kasus KDRT Rizky Biliar Terhadap Lesti Kejora Settingan?
-
Lesti Kejora 2 Kali Alami KDRT, Polisi: Dua Saksi Melihatnya
-
Devina Kirana Terseret Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora: Orang Selingkuh, Saya yang Kena
-
Tahu Dugaan Selingkuh Rizky Billar dengan Devina Kirana? Begini Kata Manajer
-
Ya Allah Mojang Cianjur Lesti Kejora sampai Dirawat di Rumah Sakit Usai Disiksa Rizky Billar, Kondisinya Diungkap Pengacara
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur