Suara.com - Pemberitaan Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tengah ramai diperbincangkan. Menurut laporan dari polisi, Billar mencekik hingga membanting Lesti karena ketahuan selingkuh.
Berkaca dari pengalaman Lesti Kejora, ada hal-hal penting yang perlu diketahui ketika menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga. Salah satunya melaporkan kejadian di hotline pengaduan KDRT.
Simak penjelasan tentang hotline pengaduan dan langkah-langkah hadapi KDRT berikut ini.
1. Cara Lapor KDRT ke Polisi
- Jika mengalami kekerasan fisik, kalian harus segera melapor ke kepolisian. Kemudian kalian akan diarahkan untuk melakukan visum yakni pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.
- Jika kalian melapor pada Polres (Kepolisian Resort) maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.
- Kalian akan diminta keterangan sebagai saksi. Jangan lupa sertakan bukti yang adaguna mendukung laporan misalnya hasil visum atau CCTV terjadi kekerasan.
- Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak "terlapor" menjadi "tersangka" minimal jika sudah ada 2 alat bukti.
- Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus kalian untuk memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.
2. Cara Lapor KDRT secara Online
Kasus KDRT juga bisa dilaporkan secara online. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2022 yang bisa kalian akses menggunakan telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.
Hotline ini berisi 6 layanan yakni pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
3. Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan
Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT lewat Komnas Perempuan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Rumah Tangga Penuh Drama! Kasus KDRT Rizky Biliar Terhadap Lesti Kejora Settingan?
- Pengaduan pada Komnas Perempuan bisa dilakukan secara daring lewat email dan media sosial.
- Jika ingin lapor lewat media sosial kalian bisa lewat direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.
- Jika ingin lapor melalui email bisa memakai alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat tergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
- Pengaduan lewat email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang kalian alami.
- Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.
- Namun sebelumnya akan lebih baik jika kalian punya bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.
4. Cara Lapor KDRT ke Kementerian Sosial
Kementrian Sosial Indonesia pun menyediakan kontak yang bisa kalian gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait KDRT. Caranya adalah lewat website www.lapor.go.id atau bisa juga SMS pada 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan".
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rumah Tangga Penuh Drama! Kasus KDRT Rizky Biliar Terhadap Lesti Kejora Settingan?
-
Lesti Kejora 2 Kali Alami KDRT, Polisi: Dua Saksi Melihatnya
-
Devina Kirana Terseret Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora: Orang Selingkuh, Saya yang Kena
-
Tahu Dugaan Selingkuh Rizky Billar dengan Devina Kirana? Begini Kata Manajer
-
Ya Allah Mojang Cianjur Lesti Kejora sampai Dirawat di Rumah Sakit Usai Disiksa Rizky Billar, Kondisinya Diungkap Pengacara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik