Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus itu mencuat setelah keduanya kerapkali dibingkai sebagai pasangan serasi dan harmonis.
Bahkan, dalam waktu bersamaan dengan kasus itu muncul, Lesti Kejora dan Rizky Billar dinobatkan sebagai Best Couple 2022 dalam ajang Infotainment Award.
Belakangan diketahui, Lesti Kejora mendapat kekerasan fisik dari Rizky Billar. Biduanita dangdut itu juga sampai masuk rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya.
"Iya, sekarang dedek di rumah sakit. Saya baru dapat informasi perkembangan check-up. Ini sekarang saya ingin bertemu dokter," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sandy Arifin mengatakan, Lesti Kejora tak didampingi sang suami di rumah sakit, melainkan dijaga oleh keluarganya.
Sementara dalam laporannya ke polisi, Lesti Kejora mengaku dianiaya Rizky Billar karena mendapati sang suami berselingkuh.
"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban," demikian tertulis dalam laporan polisi.
Dalam surat laporan itu juga, Lesti Kejora mengakui dirinya berkali-kali dicekik serta dibanting Rizky Billar.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
"Terlapor membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang."
Bisa berakibat kematian
Komisi Nasional atau Komnas Perempuan sempat bersuara tentang bahaya KDRT, meskipun tidak tersangkut-paut dengan kasus Lesti Kejora.
Komnas HAM, Kamis 3 Februari 2022, sempat mengutarakan betapa berbahayanya KDRT saat merespons ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi yang viral.
Saat itu, Oki menganjurkan perempuan untuk menutupi aib suami, bahkan jika mendapat KDRT. Komnas Perempuan mengimbau pemuka agama untuk mengubah pandangan bahwa KDRT bukan aib yang harus ditutupi.
"Sebenarnya para penceramah, para orangtua itu merubah paradigmanya tentang menceritakan KDRT sebagai aib (menjadi) bukan sebagai aib," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
-
Bak Detektif, Warganet Ini Ungkap Akun Gigolo Pernah Spill Ukuran 'Senjata' Rizky Billar
-
Lesti Kejora Dikabarkan Berada di Rumah Sakit Setelah Laporkan KDRT Rizky Billar
-
Ramalan Mendiang Mbak You soal Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Singgung Settingan
-
Polisi Periksa 2 ART Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkait Kasus Dugaan KDRT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik