Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut berkomentar soal DPR RI khususnya Komisi III yang memutuskan untuk mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah. Ia menilai bahwa pergantian itu telah melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman.
"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman telah rusak lantaran kekinian hakim MK bisa dievaluasi oleh DPR RI yang notabene berpeluang berperkara di MK.
"Artinya pihak berperkara di DPR bisa mengoreksi hakim konstitusi dan itu tidak bisa dibenarkan. Padahal kita ketahui masa jabatan hakim konstutusi itu sudah diperpanjang hingga 2029," ungkapnya.
Feri curiga jika pergantian tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, menurutnya Aswanto disebut punya rekam jejak pernah memutuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.
"Jangan sampai perombakan ini meloloskan UU bermasalah seperti ini jika diuji kembali di MK," tuturnya.
"Dan bukan tidak mungkin, mungkin ini berkaitan juga dengan kondisi politik yang akan segara memanas menuju 2024 dimana ada pengujian tentang presiden menjadi cawapres potensi pengujian tiga periode masa jabatan potensi-potensi lain yang sangat mungkin terjadi berkaitan dengan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Feri juga menganggap DPR RI aneh lantaran telah menafsirkan sendiri terhadap surat yang dikirimkan oleh MK. Padahal surat tersebut berisi konfirmasi yang sifatnya pemberitahuan bahwa masa jabatan hakim tidak lagi mengenal periodesasi tetapi akan menjabat 15 tahun.
"Jadi aneh DPR menafsirkan sendiri. DPR ini mengatakan sesuai dengan UU, yang mana? UU baru juga tak mengatakan begitu."
Dalih DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan politik.
Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.
Berita Terkait
-
Banyak Tahanan Punya Balita, Legislator Demokrat soal Penahanan Istri Sambo: Hukum Itu Equal, Jangan Bedakan Status!
-
Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang
-
Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR
-
Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute