Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil kembali Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal pernyataannya terkait Pamdal titipan anggota Dewan. Menanggapi itu, Indra mengaku siap memenuhi undangan MKD.
Sebelumnya MKD ingin menindaklanjuti ucapan Indra soal adanya anggota DPR yang menitipkan orang untuk dipekerjakan sebagai Pamdal atau pengamanan dalam.
"Saya kira itu miskomunikasi. Saya kan sekjen DPR, jadi kalau undangan di sini saya pasti hadir," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kendati akan memenuhi undangan, Indra merasa bahwa polemik soal Pamdal titipan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Saya kira sudah selesailah nggak usah diperpanjang. Nanti ini kan pamdal orang-orang kecil kalau diperpanjang nanti jadi melebar-lebar," kata Indra.
Ia memastikan bahwa Pamdal yang bertugas saat ini sudah melalui proses rekrutmen yang sesuai.
"Kita dari mana saja buat kami yang penting sumbernya dari manapun adalah kompetensi. Jadi kompetensi, artinya dilakukan secara profesional. Kami nggak ada masalah kok dengan soal-soal dari manapun mereka adalah orang yang punya hak juga untuk cari kerja," tuturnya.
Panggil Ulang Sekjen
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar soal banyak Pamdal titipan anggota Dewan.
Baca Juga: Dukungan Green Energy dalam Rangkaian Kegiatan P20
Menurutnya pernyataan Indra tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh MKD.
Ia mengusulkan agar MKD memanggil kembali Indra untuk memberikan keterangan lebih detail. Terutama ihwal adanya anggota DPR yang menitipkan orang untuk dipekerjakan sebagai Pamdal.
"Kami akan panggil kembali beliau agar memberikan keterangan yang jelas dan detail. Siapa saja anggota DPR yg menitip penerimaan Pamdal dan apakah ada pelanggaran prosedur dalam rekrutmen karena tekanan anggota DPR tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Habiburokhman menilai anggota DPR yang menitipkan orang itu bisa saja dikenakan sanksi apabila memang terbukti melanggar.
"Kalau anggota DPR menitip proses penerimaan Pamdal sehingga terjadi pelanggaran prosedur maka anggota DPR tersebut bisa dikenai sanksi oleh MKD," ujar Habiburokhman.
Banyak Pamdal Titipan Anggota Dewan
Berita Terkait
-
Dukungan Green Energy dalam Rangkaian Kegiatan P20
-
Video Dedi Mulyadi Ditanyai Najwa Shihab Kembali Viral, Apa Sih yang Ditanyakan?
-
Komisi III DPR: Suka tidak Suka Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan
-
Puan Maharani Menyebut PLTS di Lingkungan DPR Memperhatikan Keindahan Taman
-
DPR RI Berharap Rakyat Indonesia Lebih Sejahtera Dengan Sumber Daya Ikan Yang Melimpah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB