Suara.com - Polri batal melimpahkan berkas dan penahanan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Rencananya, pelimpahan tersangka akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) lusa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hal ini berdasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap.
Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Resmi Susul Suami di Penjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri resmi ditahan pada Jumat (30/8/2022). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2022).
Listyo memastikan tak ada perlakuan khusus bagi istri Ferdy Sambo tersebut. Dia menjamin Putri akan diberi perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya selama ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," katanya.
Kendati begitu, Listyo juga memastikan hak-hak Putri sebagai ibu menyusui akan diberikan.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," jelasnya.
Menangis Titip Anak
Tag
Berita Terkait
-
Antisipasi Ancaman dan Teror, Kejagung Lakukan Hal Ini Demi Keamanan JPU Kasus Ferdy Sambo Cs
-
Operasi Zebra 2022 Dimulai Serentak Hari Ini
-
Survei Penanganan Kasus Brigadir J: Publik Lebih Percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ketimbang Institusi Bhayangkara
-
Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis