Suara.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Mukaromah mengatakan penyintas perempuan dan anak-anak pada tragedi Kanjuruhan perlu mendapatkan perhatian lebih lantaran kondisi psikologisnya yang mengalami trauma.
“Efek psikologis dan trauma terutama terhadap penyintas perempuan dan anak-anak yang berhasil selamat juga pasti tidak dapat dihindari,” katanya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada penyintas, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban insiden usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
Berdasarkan data sementara, korban tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, dari Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang menyebutkan total korban meninggal dunia sebanyak 133 orang.
Sebanyak 42 orang korban perempuan meninggal dunia dan laki-laki 91 orang. Sejumlah 37 orang anak dengan usia 3 hingga 17 tahun meninggal dunia dan korban yang belum teridentifikasi sebanyak 18 orang.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam untuk para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Banyaknya korban dari perempuan dan anak-anak merupakan refleksi perlunya kebijakan khusus terhadap perempuan dan anak-anak dalam keramaian termasuk stadion,” kata Siti yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa tersebut.
Pihaknya menyayangkan ajang sepak bola yang seharusnya melahirkan generasi-generasi muda penerus kepemimpinan bangsa justru meninggalkan duka mendalam. Belum lagi efek psikologis dari peristiwa tersebut, trauma bagi mereka yang berada di stadion pada saat kejadian.
Dia menilai perlunya menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme dalam berbagi sendi kehidupan termasuk dunia olah raga.
“Pemain, pendukung, maupun berbagai pihak yang terkait harus bertanding dengan tetap pada semangat ke-Indonesiaan. Semangat bertanding dan berkompetisi hanya pada saat pertandingan, sesudahnya melebur pada semangat ke-Indonesiaan,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap peristiwa Kanjuruhan dapat diinvestigasi sehingga dapat menjadi evaluasi agar tidak ada peristiwa serupa di masa mendatang, demikian Siti Mukaromah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sisa 1 Anggota TNI Belum Mengaku Lakukan Kekerasan di Stadion Kanjuruhan, Ini Permintaan Panglima TNI
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran, KPAI Wajibkan Penyelenggara Laga Sepak Bola Pastikan Keamanan Anak-anak
-
Kiper Persib Fitrul Dwi Rustapa Berharap Tragedi Kanjuruhan Tidak Terjadi Lagi
-
Marah Komentari Tragedi Kanjuruhan, Komika Abdur Arsyad Bandingkan dengan Sistem KRL
-
Arema FC Didenda Rp 250 Juta dan Larangan Pertandingan Home, Ali Rifki: Kami Fokus Korban
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan