Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter klub bola Arema pada Sabtu (1/10/2022) masih menyisakan duka mendalam. Imbas insiden tersebu, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) memberikan sejumlah sanksi bagi Arema FC.
Sanksi itu diberikan pada panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan dan klub Arema FC. Simak penjelasan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk Arema berikut ini.
1. Ketua Panpel Tak Boleh Berkarier di Sepak Bola Seumur Hidup
Komdis PSSI memberikan sanksi pada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengungkap sebagai Ketua Panpel seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai sebagai kegagalan Ketua Panpel, terutama dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur pada Selasa (4/10/2022).
2. Petugas Keamanan Diberikan Sanksi yang Sama
Petugas keamanan atau security officer Arema FC, Suko Sutrisno juga mendapat sanksi yang sama yakni tak boleh berkiprah di dunia sepak bola lagi. Erwin berpendapat bahwa Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap Erwin Tobing.
Baca Juga: Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
3. Arema FC Dilarang Mengadakan Pertandingan
Arema FC juga turut merasakan tragedi Kanjuruhan. Erwin menilai ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya.
Gara-gara tragedi Kanjuruhan tersebut, Komdis PSSI memutuskan untuk melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin Tobing. Selain itu disebut juga Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
4. Arema FC Didenda Rp250 Juta
Bukan hanya larangan bermain di kandang, Komdis PSSI pun memberikan denda pada Arema FC. Denda itu sebagai wujud kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang sehingga Arema FC harus membayar denda sebanyak Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
-
Kabar Baik di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan Akhiri Rivalitas Bonek dan Aremania, Perdamaian Terwujud
-
Komnas HAM Dalami Keterkaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Mundurnya Jadwal Siaran Pertandingan Arema Vs Persebaya
-
Sebut Suporter Sok Jagoan, Pernyataan Ade Armando tentang Tragedi Kanjuruhan Dikecam Publik
-
Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum