Suara.com - PT Transjakarta secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pengguna bus Transjakarta. Lantas, apa isi aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa PT Transjakarta telah resmi memberlakukan aturan terbaru berupa penggunaan satu kartu hanya untuk satu penumpang transjakarta yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022. Dengan ini, pengguna Transjakarta diwajibkan untuk tap in dan tap out.
Jadi, jika sebelumnya satu kartu Transjakarta dapat digunakan beramai-ramai atau lebih dari satu orang, saat ini setiap penumpang TransJakarta wajib untuk tap in tap out.
Adapaun tujuan diterapkannya aturan terbaru bus Transjakarta ini salah satunya yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna transportasi umum seperti bus Transjakarta dalam melakukan sistem tap in tap out. Sehingga penetapan tarif integrasi diharapkan semakin mudah, praktis, dan lebih efektif.
Untuk selengkapnya, berikut ini aturan lengkap naik bus Transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui para penumpang yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tap In dan Tap Out
Dalam pemberlakukan aturan terbaru 1 kartu 1 penumpang bagi pengguna bus Transjakarta, para penumpang Transjakarta wajib untuk tap in tap out di halte bus pada setiap perjalanan.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh penumpang, maka kartu Jak Lingko atau kartu elektronik dapat berisiko mengalami gangguan atau error. Jika kartu error, maka kartu dapat terblokir sehingga tak dapat lagi dipakai pada perjalanan selanjutnya.
Meski terblokir, kartu tersebut masih bisa kembali digunakan dengan cara buka blokir. Adapun cara buka blokir yaitu dengan melakukan pengaturan ulang (reset) di seluruh halte bus TransJakarta yang tersedia gate.
Baca Juga: Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi
Selain itu, reset kartu yang terblokir juga bisa dilakukan dengan alat tap on bus (tempel kartu) yang tersedia di semua armada Non-BRT.
2. Saldo Kartu TransJakarta Minimal Rp 5.000
Aturan terbaru lainnya bagi pengguna Transjakarya yaitu saldo kartu Transjakarta minimal Rp 5.000. Kalau saldo kartu tidak mencukupi atau di bawah Rp 5.000, maka penumpang tidak dapat menggunakan layanan bus Transjakarta kecuali bagi penumpang yang mendapatkan layanan gratis.
Oleh karena itu, agar tetap bisa menikmati semua layanan Transjakarta, pastikan kamu mempunyai saldo cukup dan melakukan tap in tap out jika akan menggunakan Transjakarta.
Demikian ulasan mengenai aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui penumpang.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi
-
Sistem Tap In Tap Out Bikin Banyak Kartu Terblokir, Pelanggan Transjakarta Sempat Mengular Pagi Ini
-
Target 95 Persen Layanan Angkutan Umum di Jakarta, Dishub DKI Tambah Sembilan Rute Transjakarta Non-BRT
-
Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta
-
Rusak Pandangan ke Patung Selamat Datang, Sejarawan JJ Rizal Minta Revitalisasi Halte Transjakarta Disetop
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu