Suara.com - PT Transjakarta secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pengguna bus Transjakarta. Lantas, apa isi aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa PT Transjakarta telah resmi memberlakukan aturan terbaru berupa penggunaan satu kartu hanya untuk satu penumpang transjakarta yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022. Dengan ini, pengguna Transjakarta diwajibkan untuk tap in dan tap out.
Jadi, jika sebelumnya satu kartu Transjakarta dapat digunakan beramai-ramai atau lebih dari satu orang, saat ini setiap penumpang TransJakarta wajib untuk tap in tap out.
Adapaun tujuan diterapkannya aturan terbaru bus Transjakarta ini salah satunya yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna transportasi umum seperti bus Transjakarta dalam melakukan sistem tap in tap out. Sehingga penetapan tarif integrasi diharapkan semakin mudah, praktis, dan lebih efektif.
Untuk selengkapnya, berikut ini aturan lengkap naik bus Transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui para penumpang yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tap In dan Tap Out
Dalam pemberlakukan aturan terbaru 1 kartu 1 penumpang bagi pengguna bus Transjakarta, para penumpang Transjakarta wajib untuk tap in tap out di halte bus pada setiap perjalanan.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh penumpang, maka kartu Jak Lingko atau kartu elektronik dapat berisiko mengalami gangguan atau error. Jika kartu error, maka kartu dapat terblokir sehingga tak dapat lagi dipakai pada perjalanan selanjutnya.
Meski terblokir, kartu tersebut masih bisa kembali digunakan dengan cara buka blokir. Adapun cara buka blokir yaitu dengan melakukan pengaturan ulang (reset) di seluruh halte bus TransJakarta yang tersedia gate.
Baca Juga: Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi
Selain itu, reset kartu yang terblokir juga bisa dilakukan dengan alat tap on bus (tempel kartu) yang tersedia di semua armada Non-BRT.
2. Saldo Kartu TransJakarta Minimal Rp 5.000
Aturan terbaru lainnya bagi pengguna Transjakarya yaitu saldo kartu Transjakarta minimal Rp 5.000. Kalau saldo kartu tidak mencukupi atau di bawah Rp 5.000, maka penumpang tidak dapat menggunakan layanan bus Transjakarta kecuali bagi penumpang yang mendapatkan layanan gratis.
Oleh karena itu, agar tetap bisa menikmati semua layanan Transjakarta, pastikan kamu mempunyai saldo cukup dan melakukan tap in tap out jika akan menggunakan Transjakarta.
Demikian ulasan mengenai aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui penumpang.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi
-
Sistem Tap In Tap Out Bikin Banyak Kartu Terblokir, Pelanggan Transjakarta Sempat Mengular Pagi Ini
-
Target 95 Persen Layanan Angkutan Umum di Jakarta, Dishub DKI Tambah Sembilan Rute Transjakarta Non-BRT
-
Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta
-
Rusak Pandangan ke Patung Selamat Datang, Sejarawan JJ Rizal Minta Revitalisasi Halte Transjakarta Disetop
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK