Suara.com - Masuk bulan Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Menariknya, antusiasme masyarakat tidak hanya terbatas pada berkurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ada di dunia.
Sebagian di antara mereka banyak yang memikirkan keluarga yang telah wafat. Kerinduan yang mendalam mendorong mereka untuk menyalurkan pahala ibadah kurban dengan cara berkurban atas nama orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun, bagaimanakah sebenarnya pandangan fikih Islam tentang persoalan ini?
Table of Contents
*Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat
1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup
2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat
3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat
Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat
Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihatnya secara saksama melalui tiga kondisi atau keadaan, antara lain:
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup
Pada prinsipnya, syariat kurban ditujukan bagi mereka yang masih menjalani kehidupan di dunia. Meski demikian, jika kamu berniat berkurban untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, lalu menyertakan anggota keluarga yang sudah wafat ke dalam niat tersebut, maka hal ini hukumnya sah dan dibolehkan.
Sebagai contoh, kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau ikut patungan sapi dengan niat: “Kurban ini untuk saya dan keluarga saya (termasuk kakek/nenek/orang tua yang sudah meninggal)”. Praktik ini memiliki landasan kuat dari tindakan Rasulullah Saw Saat hendak menyembelih hewan kurbannya, beliau berdoa:
…بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
“Bismillah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR Muslim no 1967)
Dalam doa tersebut, cakupan keluarga dan umat Nabi Muhammad Saw tentu saja melibatkan mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.
2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat
Berita Terkait
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!