Suara.com - Informasi seputar pembukaan CPNS 2022/2023 hingga kini masih dinantikan masyarakat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan bahwa akan berfokus untuk melakukan pengangkatan PPPK dan berfokus kepada tenaga honorer. Hal ini mengingat penghapusan tenaga honorer dalam lingkup instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Lantas kapan pembukaan CPNS 2022/2023?
Jadwal pendaftaran dan informasi seputar pembukaan CPNS 2022/2023 masih belum bisa dipastikan akan dilaksanakan pada tahun ini. Sebagai gantinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kini sedang berfokus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS melalui sekolah kedinasan.
Sebagai informasi penghapusan tenaga honorer atau tenaga non-ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Oleh karena itu, sembari menunggu jadwal pendaftaran CPNS bisa dipastikan, maka dari itu Anda masih bisa menyiapkan terlebih dahulu persyaratan dokumen yang wajib diunggah nantinya.
1. Pertama, masuk ke situs resmi www.sscasn.bkn.go.id dan klik “Registrasi”
2. Selanjutnya masukkan data pribadi seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Email, Nomor Handphone Aktif dan Password serta jawaban pengaman
3. Unggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Swafoto atau selfie
4. Setelah itu masukkan kode Captcha sesuai yang diminta dan klik “Submit”
5. Anda akan diarahkan menuju situs www.sscasn.bkn.go.id/daftar/login dan diharuskan mengisi data pribadi yang masih kosong
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Gaji Guru PPPK dari DAU yang Ditransfer Tiap Bulan: Tidak Bebankan Keuangan Daerah
6. Pilih jenis formasi
7. Menunggah dokumen dan cek resume
8. Anda dapat mencetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun dengan dokumen sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto dan swafoto.
Demikian informasi seputar kapan pembukaan CPNS 2022/2023 yang nyatanya masih belum ada kepastian. Sebaliknya, BKN kini sedang berfokus pada pengangaktan PPPK dan penghapusan tenaga honorer dalam lingkup instansi pemerintah pusat maupun daerah. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan