Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suara.com - Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.
"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.
Meskipun begitu, di bulan September 2022 ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara. Lantas, dari manakah sumber gaji PPPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Mengutip dari beberapa sumber, sumber pembayaran gaji PPPK bergantung pada instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.
Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji
Mengutip dari peraturan tersebut, nampak sumber gaji PPPK telah diatur dan tercatat dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK
Diketahui, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.
Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji
-
Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Nasib Guru PPPK
-
Kapan Seleksi PPPK 2022 Bergulir? Berikut Tahapannya, Simak!
-
Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar
-
Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?