Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. Beredar kabar bahwa pendaftaran PPPK 2022 dibuka 5 Oktober, benarkah kabar tersebut?
Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan secara resmi tahap pendaftaran ASN untuk PPPK guru 2022 dimulai pada minggu ketiga bulan November 2022. Selanjutnya, pengumuman kelulusan akan dilakukan pada minggu ketiga hingga keempat Desember 2022.
Hingga artikel ini dipublikasi, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka. Bagi para calon pelamar pastikan terus memantau informasi terkini agar bisa segera melakukan pendaftaran.
Meskipun jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 belum diumumkan secara resmi, calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Persiapan ini penting dilakukan agar saat jadwal pendaftaran dibuka, Anda sudah siap dengan semua berkas yang diperlukan.
Lantas, apa saya syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar PPPK guru? Bagaimana cara daftarnya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Daftar PPPK 2022
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat daftar PPPK 2022 di bawah ini.
- Seorang WNI
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftarkan diri
- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan mendapatkan hukuman pidana penjara 2 tahun lebih sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri maupun pegawai swasta
- Bukan pengurus atau anggota partai politik
- Mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendar S1 dan D4 sesuai persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai surat keterangan kelakuan baik
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Syarat Dokumen PPPK 2022
Selain memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini beberapa syarat dokumen PPPK guru 2022.
Baca Juga: Cara Dapat BSU Tahap 5 2022, Segera Daftar Sebentar Lagi Cair!
- Scan pas foto berlatar merah maksimal 200 KB dengan format jpg atau jpeg
- Scan swafoto menampilkan wajah secara jelas, tidak blur dan tidak miring maksimal 200 KB format jpeg atau jpg
- Scan KTP maksimal 200 KB format jpeg atau jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 KB format pdf
- Scan ijazah dan STR maksimal 800 KB format pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 KB format pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 KB format pdf
Cara Daftar PPPK 2022
Setelah melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, simak cara daftar PPPK guru 2022 berikut ini.
- Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu Registrasi
- Isi identitas mulai dari nama lengkap dan NIK sesuai KTP serta nomor KK
- Unggah scan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Setelah proses unggah selesai, klik Submit
- Setelah itu kembali login masuk ke akun SSCASN, kemudian lengkapi data yang masih kosong
- Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
- Selanjutnya cetak kartu pendaftaran PPPK 2022
Demikian penjelasan lengkap mengenai pendaftaran PPPK 2022, mulai dari jadwal, syarat dokumen hingga cara daftar. Semoga beruntung!
Berita Terkait
-
Cara Dapat BSU Tahap 5 2022, Segera Daftar Sebentar Lagi Cair!
-
5 Oktober Hari Guru Sedunia, Apa Bedanya dengan Hari Guru di Indonesia?
-
Apa Itu Pcare Eclaim BPJS Kesehatan? Cek Cara Daftarnya, Dapatkan Manfaatnya
-
Sama-sama Abdi Negara, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022
-
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek