Suara.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola dunia. Terhitung sebanyak 131 orang meninggal dunia setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, peristiwa horor itu telah menjadi sorotan internasional. Berbagai media asing berlomba-lomba memberitakan kengeriaan saat ratusan suporter panik karena tembakan gas air mata.
Tembakan gas air mata yang dilepaskan berkali-kali oleh aparat keamanan telah membuat suporter berlarian di tribun. Fokus mereka satu: menuju pintu untuk keluar dari Stadion Kanjuruhan.
Naas, beberapa pintu yang dituju suporter terkunci. Saat ingin berbalik, ratusan suporter terus merangsek maju. Mereka pun terjebak dan terhimpit. Tak sedikit yang tewas karena kehabisan napas atau terinjak-injak sesama Aremania.
Peristiwa mengerikan itu pun mendapatkan sorotan tajam dari Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Ia tegas meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Siapa pun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa Kanjuruhan ini harus diminta pertanggung jawaban,” jelas Achmad dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Sejauh ini, pihak tertinggi yang telah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan adalah Kapolres Malang. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Achmad menilai pencopotan Kapolres Malang tidak cukup. Menurutnya, langkah itu sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi ratusan korban dalam tragedi tersebut.
Bagi Achmad, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta dan Ketua PSSI Iwan Bule juga perlu dicopot dari jabatannya. Mereka dinilai perlu bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
“Tidak cukup pencopotan Kapolres Malang. Kapolda Jawa Timur Nico Afinta juga harus bertanggung jawab atas tragedi ini," tegas Achmad.
"Ketua Umum PSSI Iwan Bule pun harus ikut bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pengunggah Video Peristiwa Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan Diciduk Polisi, KontraS: HP-nya Dirampas, Akun TikToknya Dihapus
-
Polri Bakal Umumkan Tersangka dalam Insiden Kanjuruhan, Sore Ini
-
Pasca Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Kebut Evaluasi Total Seputar Sepak Bola: Setiap Perkembangan Saya Lapor Presiden!
-
Aliansi Suporter Kota Metro Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Komnas HAM 'Skakmat' Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional