Suara.com - Salah satu Aremania dijemput pihak kepolisian di jalan hingga dibawa ke Polres Malang buntut mengunggah video Tragedi Kanjuruhan ke media sosial. Tak hanya itu, video hingga akun TikTok korban juga turut dihapus.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai perbuatan anggota polisi tersebut telah menyalahi prosedur. Sehingga perlu dijatuhi sanksi.
"Seseorang tidak bisa serta-merta dibawa ke kantor polisi meskipun dengan alasan akan dimintai keterangan. Tanpa ada surat panggilan yang disampaikan sesuai prosedur, apa bedanya dengan penculikan? Pola-pola seperti itu tidak bisa diterus-teruskan," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Seluruh anggota Polri, kata Bambang, semestinya memahami Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, perlu adanya perubahan perilaku seluruh anggota Polri jika benar-benar ingin dicintai masyarakat.
"Sudah bukan waktunya lagi meminta keterangan saksi dengan mendatangi di jalanan atau ruang publik. Kalau demikian akibatnya akan muncul persepsi bahwa saksi tersebut diculik atau diintimidasi oleh polisi. Zaman sudah berubah, perilaku polisi juga harus berubah bila ingin dicintai rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @kelpinbotem sempat dikabarkan menghilang usai mengunggah video peristiwa mengerikan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Unggahan video tersebut, memperlihatkan betapa mencekamnya ratusan Aremania yang terkunci di gate 13 ditengah kepungan asap.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya penculikan. Dia mengklaim Kelpin dijemput untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Yang merekam itu (Kelpin--red) sekarang dijadikan saksi oleh penyidik," kata Dedi di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Kekinian, kata Dedi, Kelpin juga telah dipulangkan seusai dimintai keterangan.
"Sudah dipulangkan," katanya usai mendapat penjelasan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.
HP Disita
Meski telah dipulangkan, Sekjen KontraS Andi Irfan menyebut pihak kepolisian masih menyita handphone atau HP milik Kelpin. Selain itu, video dan akun TikTok korban juga dihapus.
"HP-nya masih dirampas sampai sekarang, lumayan iPhone 11. Akunnya (TikTok) juga dihapus. Bukan hanya videonya saja," ucapnya seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Kamis (6/10/2022).
Menurut penuturan Andi, penangkapan tersebut berawal ketika anggota polisi berpakaian preman menemui Kelpin di tempat kerjanya pada Senin (3/10/2022). Korban awalnya tak menyangka akan dibawa ke Polres Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?